TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdata kasus wanprestasi investasi hotel haji/umrah yang melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, terus bergulir hingga Kamis (9/6/2022).
Namun, Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, berujar bahwa sidang pada Kamis ini batal digelar.
Sidang itu dibatalkan karena pihak kuasa hukum Yusuf Mansur dkk selaku tergugat tidak bisa hadir.
Untuk diketahui, terdapat tiga orang yang digugat termasuk Yusuf Mansur (tergugat II), yakni PT Inext Arsindo (tergugat I) dan Jody Broto Suseno (tergugat II).
"Sidang hari ini, kuasanya Yusuf Mansur enggak datang. Alasannya, ada temannya kuasa hukum yang berada di insentive care unit (ICU)," papar Ichwan saat dihubungi, Kamis.
Dia menyatakan, sidang pada Kamis ini seharusnya beragendakan jawaban kuasa hukum Yusuf Mansur atas gugatan yang diajukan.
Adapun beberapa gugatan yang dilayangkan kepada Yusuf adalah kerugian materiil Rp 285,36 juta dan kerugian inmateriil sebesar Rp 500 juta.
"Agenda sidang hari ini seharusnya jawaban dari gugatan kita. Gugatan kita kan sudah diajukan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ichwan mempertanyakan mengapa kuasa hukum para tergugat tak bisa menghadiri sidang.
Sebab, kuasa hukum para tergugat itu terdiri dari satu tim yang sama.
"Kuasa dari PT Inext Arsindo, Yusuf Mansur, sama Jody Broto, enggak dateng. Jadi semua enggak dateng. Kan itu mereka satu kuasa, satu kantor law firm yang sama," urainya.
"Padahal mereka ada tujuh orang kuasa hukum," sambung dia.
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur yang bernama Ariel Mochtar belum merespons ketika dihubungi tim Kompas.com hingga berita ini ditayangkan.
Duduk perkara kasus wanprestasi
Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/09/22093181/tergugat-tidak-hadir-sidang-kasus-wanprestasi-yusuf-mansur-di-pn
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan