JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Banten menyebutkan, kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Sinto Silitonga ketika menjelaskan alasan penyidik Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani.
"Ini untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ujar Sinto, Rabu (15/6/2022).
Sinto belum menjelaskan secara terperinci kasus yang menjerat Nikita Mirzani dan tengah disidik oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.
Dia hanya mengatakan bahwa laporan terhadap Nikita Mirzani yang ditangani Polresta Serang Kota sudah diselidiki dan kini naik ke tahap penyidikan.
Penyidik pun melakukan upaya penjemputan paksa karena Nikita Mirzani sudah berkali-kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Sinto.
Sebagai informasi, polisi berpakaian preman mendatangi rumah Nikita Mirzani di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Petugas dari Satreskrim Polresta Serang Kota itu datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani guna dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ujar Sinto.
Hingga kini, kata Sinto, Nikita Mirzani masih berada di dalam rumahnya. Dia pun belum bersedia menemui penyidik Satreskrim Polresta Serang yang sudah datang ke lokasi.
"NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik. Namun, penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/15/12204991/polda-banten-sebut-kasus-yang-menjerat-nikita-mirzani-sudah-naik-ke-tahap