JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penipuan dengan modus "Love Scamming" yang merugikan korbannya hingga Rp 2,4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua pelaku penipuan tersebut ialah seorang perempuan berinisial CS dan laki-laki berkewarganegaraan Nigeria berinisial UT.
"Kasus 'love scamming' ini terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara. Korbannya berinisial PC yang dalam tindak pidana ini mengalami kerugian Rp 2,4 miliar," ujar Zulpan kepada wartawan, dikutip Kamis (16/6/2022).
Zulpan menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial PC berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial Instagram.
Saat itu, pelaku mengaku sebagai tentara perempuan Amerika Serikat yang hendak mengundurkan diri karena tidak ingin ditugaskan di Suriah.
"Pelaku ini menolak ditugaskan ke Syiria, dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan bermodalkan uang 2 juta dollar AS yang tersimpan di Suriah," ujar Zulpan dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).
Setelah korban dan pelaku intensif berkomunikasi bahkan memiliki hubungan, rencana untuk melakukan penipuan mulai dijalankan.
Pelaku tersebut merayu korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih agar uang 2 juta dollar AS milik pelaku bisa segera dikirimkan dari Suriah ke Indonesia.
"Setelah uang 2 juta dollar AS itu diterima, uang yang sebelumnya dikirim korban akan langsung dikembalikan, dan korban juga dijanjikan mendapat komisi 30 persen," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, pelaku yang terbuai rayuan korban pun beberapa kali mengirimkan sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp 2,4 miliar.
Setelah itu, pelaku justru kembali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan uang 2 juta dollar AS tersebut tertahan di Bea Cukai karena terkendala administrasi.
"Pelaku ini berdalih bahwa uang tersebut sudah tiba di Indonesia. Tapi tertahan Bea Cukai karena tidak memiliki dokumen," kata Zulpan.
"Kemudian dari sini lah korban mulai sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh pelaku dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian," sambung dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang tertangkap saat ini berperan sebagai penadah.
Mereka membuat sejumlah rekening dan menampung uang kiriman korban kepada pelaku utama yang masih buron.
"Dua orang ini adalah pelaku yang menampung dananya di Indonesia. Jadi dia yang membuka rekeningnya, dan kemudian menampung dana tersebut," kata Auliansyah.
"Sementara pelaku utama yang DM (direct message Instagram) pertama dan menggombal itu belum kami dapatkan. Jadi masih kami lakukan investigasi lebih lanjut," sambung dia.
Kini, kedua pelaku berinisial CS dan UT yang tertangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/16/11214351/polisi-tangkap-2-pelaku-love-scamming-yang-tipu-korban-hingga-rp-24