TANGERANG, KOMPAS.com - Sepasang kekasih terpaksa melanjutkan kisah cintanya di balik jeruji besi. Sejoli ini ditangkap polisi lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan seorang pria berinsial AV mengajak teman wanitanya DNR untuk bertindak kriminal menjadi duo spesialis maling kendaraan bermotor.
Menurut Zain, keduanya merupakan sepasang kekasih yang kedapatan melakukan pencurian motor di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Kamis (16/6/2022).
"Awalnya anggota menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga," ungkap Zain dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (17/6/2022).
Usai mendapat laporan, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan benar ada seorang pria yang diamankan karena diduga melakukan pencurian motor.
"Pelaku AV (pria) mengakui bahwa dia bersama pacarnya DNR mencuri sepeda motor. Sedangkan pacarnya sempat melarikan diri," tutur Zain.
Setelah dari lokasi kejadian, polisi memeriksa pelaku bersama barang bukti berupa motor Honda Beat, kunci leter T dan satu buah kunci pas dibawa ke Mapolsek Teluknaga.
"Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pacarnya. Dan berhasil menangkap DNR yang masih berada di wilayah kabupaten Tangerang," tutur Zain.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sejoli Terpaksa Lanjutkan Kisah Cintanya di Jeruji Gegara Tertangkap Curi Motor Bersama di Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/17/14070701/sepasang-kekasih-tertangkap-usai-mencuri-motor-bersama-di-tangerang