"PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," ujar Eva dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).
Kemudian, Eva meminta pengendara yang melintas di pelintasan sebidang resmi untuk mematuhi tata tertib serta mengikuti rambu yang disiapkan.
"Tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," kata dia.
Adapun Pasal 110 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
"Ayat 2, pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang," ucap Eva.
"Kemudian ayat 3, pintu pelintasan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA," sambung dia.
Demi keselamatan dan keamanan, kata Eva, jajarannya mengajak semua pihak untuk dapat bekerja sama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 17 pelintasan sebidang kereta api telah ditutup sejak Januari hingga Juni 2022 di wilayah naungan PT KAI Daop 1 Jakarta.
Eva mengatakan, penutupan itu sebagai upaya mengurangi kecelakaan di sejumlah pelintasan sebidang.
"Dari 17 pelintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan pelintasan liar dan empat titik merupakan pelintasan resmi," kata Eva dalam keterangannya, Minggu.
Menurut Eva, sepanjang Januari sampai Juni 2022, tercatat telah terjadi 95 kecelakaan di pelintasan sebidang.
"Melalui kolaborasi bersama penutupan pelintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi risiko angka kecelakaan," ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/19/10555321/tekan-angka-kecelakaan-pt-kai-imbau-masyarakat-tak-buat-pelintasan-ilegal