Salin Artikel

Kronologi Kematian Mahasiswi di Apartemen Kawasan Kebayoran Lama dan Peran Para Pelaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebab kematian perempuan berinisial I (22) yang jasadnya ditemukan setengah telanjang di kamar apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.

Berdasarkan hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, kematian korban disebabkan karena adanya gangguan jaringan di bokong akibat overdosis suntikan silikon.

"Kesimpulan hasil otopsi, korban meninggal karena terhambatnya jaringan bokong," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers, Rabu (22/6/2022).

Polisi pun menangkap dua orang berinisial L dan RH alias B. L adalah orang yang terakhir keluar dari kamar apartemen korban.

L merupakan orang yang diminta korban menyuntikan silikon. Sedangkan RH alias B adalah pasien dari L dan orang yang memperkenalkan keduanya.

Tak berizin

Budhi mengatakan, L sudah beberapa kali melakukan penyuntikan silikon ke sejumlah orang secara ilegal.

"(Tersangka) tidak memiliki kewenangan praktik kefarmasian," kata Budhi.

Budhi mengatakan, tersangka L juga tidak memiliki keahlian dalam praktik penyuntikan silikon. L bisa menyuntik karena belajar secara otodidak.

Bahkan, sejumlah obat-obatan yang digunakan oleh L juga tidak memiliki izin edar karena didapat melalui pembelian secara online.

"Obat-obatan yang diedarkan oleh tersangka juga tidak memiliki izin edar. (Tersangka) mendapatkan obat-obatan tersebut melalui online," kata Budhi.

Budhi mengatakan, L membanderol Rp 2,5 juta untuk setiap kali melakukan proses penyuntikan silikon.

"Itu sekali pengerjaan (penyuntikan silikon) tarifnya Rp 2,5 juta," kata Budhi.

Permintaan korban

Budhi menyebut, penyuntikan silikon yang dilakukan L itu atas dasar permintaan korban kepada RH alias B. RH dan korban memang selama ini berteman.

"RH pasien dari L. Kemudian karena korban ini dekat dengan RH sering bercerita bahwa ingin memiliki tubuh seperti RH," kata Budhi.

Dari situ, RH kemudian merekomendasikan L kepada korban. RH juga mendapatkan upah dari proses penyuntikan silikon L kepada korban.

"RH ini yang merekomendasikan. RH ini mendapatkan upah dari penghubung antara korban dengan L," kata Budhi.

Budhi mengimbau kepada masayrakat apabila ingin melakukan aktivitas kecantikan dilakukan kepada orang yang memiliki keahlian.

"Perlu menjadi pelajaran kepada masyarakat adalah bahwa jika kita ingin merekomendasikan seseorang apalagi berkaitan dengan profesi tertentu, saya minta betul melihat dan memahami apakah yang direkomendasikan punya keahlian," kata Budhi.

15 suntikan ke korban

Polisi menyebut untuk prosesnya, L mengaku bisa melakukan 15 kali suntikan silikon di setiap titik yang diinginkan oleh pelanggannya, termasuk pada korban I.

"Dalam sekali proses suntikan ada 15 suntikan. Itu sekali pengerjaan tarifnya Rp 2,5 juta," ucap Budhi.

Polisi pun menyita beberapa barang bukti hasil jasa ilegal yang dilakukan L terhadap korban.

Beberapa di antaranya adalah satu jerigen silikon, cairan etanol, cairan penghilang rasa sakit (lidocaine) dan sejumlah jarum suntik.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. L dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun tersangka RH alias B dijerat Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP karena turut serta yang menganjurkan orang lain yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukuman terhadap pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.

Kronologi penemuan jenazah

Jenazah korban ditemukan pada Rabu (8/6/2022), sekitar pukul 14.21 WIB. Penemuan mayat korban berawal dari keluhan salah satu penghuni apartemen yang mencium bau tak sedap.

Bau itu disebut berasal dari kamar korban. Penghuni itu lalu melapor ke petugas keamanan apartemen yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kamar korban.

Polisi menyebutkan bahwa kondisi jasad korban saat ditemukan sudah dalam keadaan membengkak.

Korban diperkirakan telah meninggal dunia beberapa hari.

"Karena mayat kondisinya diperkirakan sudah beberapa hari meninggal dunia." kata Budhi.

Sementara itu, Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Agus Widar mengatakan, korban diduga sudah meninggal dunia sejak empat hari dari sebelum jasadnya ditemukan, Rabu siang.

Asumsi itu diambil setelah melihat kondisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan membengkak dan mengeluarkan bau tidak sedap.

"Mayat diperkirakan (meninggal dunia) sudah empat hari lebih. Sudah membusuk, sepertinya sudah agak lama," kata Agus.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/23/08401051/kronologi-kematian-mahasiswi-di-apartemen-kawasan-kebayoran-lama-dan

Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke