JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian ponsel atau handphone (HP) di Jalan C Gang 5, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan, pelaku berinisial AM (28) dan A (28) mencuri ponsel yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor oleh pemiliknya di depan rumah korban.
"Kejadian Kamis (23/6/2022) pagi, kalau yang Karang Anyar di Jalan C Gang 5, korbannya itu atas nama Dimas, dua pelaku ngambil handphone," ujar Bona saat dihubungi wartawan, Jumat (24/6/2022).
Bona menuturkan, mulanya Dimas menaruh ponsel miliknya di dasbor motor yang diparkir di pinggir jalan depan rumahnya.
Kemudian, korban masuk ke rumah untuk meminta uang kepada orangtuanya.
"Nah, saat dia (korban) masuk ke dalam itu, dua pelaku berboncengan melintas di depan rumah itu dan lihat ada handphone (di dasbor motor)," ucap Bona.
"Ketika dia (dua pelaku) lewat, ya mungkin timbul niat kejahatan, kesempatan ada, diambillah handphone itu," sambung dia.
Kemudian, Bona mengungkapkan, seorang warga bernama Rusnadi melihat aksi pencurian tersebut.
"Diteriakinlah sama saksi, 'maling-maling' habis itu dikejar sama warga, kemudian salah satu warga menghubungi kami," ucap Bona.
"(Polisi) langsung segera bergerak ke sana dan langsung diamankan (pelaku) daripada ada main hakim sendiri," sambung dia.
Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian tersebut dengan memeriksa saksi dan kedua pelaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/24/10291511/2-maling-ditangkap-polisi-setelah-curi-ponsel-yang-ditinggal-di-dasbor