Setelah pencabutan izin usaha dan penangkapan enam orang, kini penutupan secara permanen Hamilton Spa & Massage dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Senin (27/6/2022).
Sanksi tersebut dijatuhkan buntut promosi praktik prostitusi berbalut pesta "Bungkus Night Volume 2" yang tadinya direncanakan digelar pada 24 Juni 2022 malam.
Poster acara "Bungkus Night Vol 2" itu sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet karena diduga sebagai praktik prostitusi.
Tampak latar belakang poster acara itu bergambar wanita seksi. Tema kegiatan itu juga bernada sensual.
"Beyond your wildest sexpetation," demikian tulisan dalam poster tersebut.
Selain itu, pada poster acara itu juga terdapat kalimat atau jargon promosi sensual "Onward till you drop", "Special offer! 250k offer! 250k, bungkus include room", dan "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka!".
Penyegelan permanen
Penyegelan permanen berupa penempelan spanduk berwarna putih berkelir merah di Hamilton Spa & Massage dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Senin siang, penyegelan turut dihadiri oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
"Menutup dan melarang kegiatan usaha," demikian tulisan dalam spanduk pengumuman penyegelan permanen tersebut.
Dengan adanya sanksi pencabutan izin usaha dan penyegelan gedung secara permanen, maka Hamilton Spa & Massage dilarang beroperasi.
"Dikenakan sanksi penutupan tempat usaha secara permanen dan juga dilakukan pencabutan izin usaha, sehingga saya tegaskan bahwa tempat ini tidak boleh lagi beroperasi," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi, Senin.
Arifin mengatakan, Hamilton Spa & Massage disegel permanen karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 dan Peratuaran Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.
"Hamilton Spa dan Massage ini telah melakukan pelanggaran Perda dan Pergub. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Arifin.
Dalam hal ini, pemberian sanksi tersebut ditujukan kepada manajemen Hamilton Spa & Massage.
"Kami kordinasikan dengan rekan-rekan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya. Jadi bukan sekadar penutupan permanen. Apabila ini dapat dikenakan, maka sanksinya akan kami berlakukan," kata Arifin.
Menurut Arifin, sanksi tegas berupa tindak pidana itu bisa diberikan karena adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 terkait tata tertib berusaha.
"Di dalam Perda 8 Tahun 2007 diatur ada pasal yang mengatur tentang tertib berusaha, apabila ada tahap tentang ketentuan pasal itu ada sanksi pidana kurungan, di sana ada kurungan ada 60 hari atau denda maksimal Rp 50 juta," kata Arifin.
Sanksi griya pijat lain
Buntut pesta "Bungkus Night" di Hamilton Spa, Satpol PP juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap griya pijat yang melakukan pelanggaran.
"Tentunya Pemprov DKI akan memberi sanksi setegas-tegasnya terhadap tempat-tempat usaha yang masih nakal atau mencoba melakukan pelanggaran," ujar Arifin.
Arifin mengatakan, setiap tempat hiburan malam memiliki izin operasi masing-masing sesuai peruntukannya, seperti restoran, kafe, griya pijat, hingga karaoke.
"Ketika izinya sudah keluar, maka harus sesuai dengan izinnya. Izinnya A maka praktiknya harus A, tidak boleh izinnya A jadi B dan C," kata Arifin.
Arifin mengimbau kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam untuk mematuhi peraturan selama beroperasi.
"Saya ingin menyampaikan kepada seluruh pelaku tempat usaha untuk betul-betul menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arifin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pesta "Bungkus Night" pertama kali berlangsung di tempat yang sama pada 30 Maret 2022.
"Pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022. Itu pelaksanaan (acara kedua) tanggal 24 Juni, maka kita melakukan pencegahan," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ridwan menjelaskan bahwa tema "Bungkus Night" yang dimaksud dalam poster itu sejatinya merupakan promosi kegiatan prostitusi.
Para tamu yang mengikuti "pesta" ini bisa melakukan hubungan seks dengan beberapa perempuan yang disediakan penyelenggara.
"Jadi itu berdasarkan keterangan yang kami ambil. Yang dimaksud bungkus itu, hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, begitu intinya," ucap Ridwan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menangkap lima orang terkait acara "Bungkus Night Vol 2". Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang merancang, mempromosikan, dan mengunggah konten kegiatan bernuansa sensual itu.
"Baru menyebarkan. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, membuat video, kemudian mengunggah ke media sosial," kata Ridwan.
Kelima orang tersangka dijerat Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE terkait masalah asusila dan pornografi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/08015481/saat-prostitusi-bungkus-night-berbuntut-hamilton-spa-ditutup-permanen