Salin Artikel

Laporan Dugaan Penistaan Agama oleh Roy Suryo di Bareskrim Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan laporan dugaan kasus penisataan agama oleh Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Roy Suryo sebelumnya dilaporkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022.

Laporan tersebut terkait unggahan meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. Unggahan itu dinilai telah melecehkan simbol agama Buddha.

"Laporan yang dilaporkan di Bareskrim pada 20 Juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Dengan demikian, dugaan kasus penistaan agama itu akan ditangani dan diselidiki oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat ini, Zulpan menyebut bahwa penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan meminta keterangan dari para ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

"Penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan surat perintah tugas. Selanjutnya meminta keterangan ahli, baik ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Zulpan.

"Kemudian melakukan pengamanan barang buki, juga dilakukan gelar perkara terkait kasus ini," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Akun media sosial Twitter milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan laporan tersebut dibuat seorang bernama Kevin Wuu (KW) dan telah terdaftar dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Gatot saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Gatot mengatakan, pelapor membuat laporan itu sekitar pukul 11.50 WIB. Secara khusus, kata dia, yang dilaporkan adalah pemilik akun twitter @KRMTRoySUryo2.

Ia mengatakan, pelapor menduga pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.

Atas pelanggara itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/12305671/laporan-dugaan-penistaan-agama-oleh-roy-suryo-di-bareskrim-dilimpahkan-ke

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke