Untuk diketahui, ada enam tersangka yang ditangkap terkait kasus pengeroyokan itu. Mereka merupakan kakak kelas dari korban.
"Jadi untuk proses (restorative justice) tersebut sudah dilakukan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi pada Selasa (5/7/2022) malam.
Meski demikian, kata Budhi, upaya keadilan restoratif bisa tercapai apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak, dalam hal ini keluarga tersangka dan keluarga korban.
"Syarat restorative justice itu harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Budhi.
Kasus tersebut mencuat ke publik saat Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu orang yang dicari adalah Darma Altaf Alawdin alias Mantis. Ia terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi di lingkungan SMAN 70 Jakarta.
Informasi mengenai DPO itu disebar melalui akun resmi Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
Budhi sebelumnya mengatakan, DPO diterbitkan setelah Mantis ditetapkan sebagai tersangka.
Darma dinyatakan terbukti turut mengeroyok adik kelas di SMAN 70 Jakarta bersama lima temannya pada Mei 2022.
"Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada enam orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," ujar Budhi.
Budhi mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah ditangkap lebih awal, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di luar sekolah.
"Memang kejadiannya ada dugaan itu di luar jam sekolah," ucap Budhi.
Tak lama menerbitkan DPO, polisi akhirnya menangkap pelaku. Total ada enam orang yang ditahan terkait kasus pengeroyokan itu.
Orangtua tersangka minta maaf
Orangtua dari salah satu tersangka, Kalsum menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban terkait kasus pengeroyokan tersebut.
"Intinya kami minta maaf ke keluarga korban sedalam-dalamnya, kami mohon maaf anak-anak kami melakukan kesalahan. Mohon dimaafkan," ujar Kalsum di Polres Jaksel, Selasa (5/7/2022).
Orangtua para tersangka itu juga menyesali sikap pihak SMAN 70 Jakarta yang tidak menjembatani mereka dengan keluarga korban terkait kasus tersebut.
Para orangtua tersangka itu menilai sikap pihak sekolah yang seakan acuh terhadap kasus tersebut hingga berlanjut ke proses hukum.
Pihak sekolah diduga telah mengetahui soal kasus pengeroyokan itu, namun tidak mengambil langkah mediasi hingga keluarga korban beranggapan bahwa para orangtua tersangka tak memiliki niat untuk meminta maaf.
"Padahal tidak. Kami benar-benar tidak tahu, andai sesaat kejadian kami diberi tahu oleh sekolah, kami akan minta maaf, kalau kami diminta sujud, kami sujud. Kami tahu anak kami salah," kata Kalsum.
"Kejadian tanggal 28 Mei, kami baru tahu tanggal 17 Juni. Itu pun pas kami dapat surat panggilan dari polisi," kata Kalsum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/06/09590571/6-siswa-sman-70-jakarta-dipenjara-karena-keroyok-adik-kelas-polisi