TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - PT Pertamina sebagai pemilik lahan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di dekat SMAN 4 Tangerang Selatan melakukan musyawarah dengan organisasi masyarakat (ormas) yang mengelola lahan tersebut.
Dari hasil mediasi, mereka sepakat menormalisasi aliran air di Rawa Situ Badak
Coorporate Security PT Pertamina Persero Halilur Rahman mengatakan, pihaknya berjanji menormalisasi aset lahan milik Pertamina itu.
"(Hari ini hadir) Satpol PP, Koramil, Polsek, Pertamina, kawan-kawan FBR yang sudah tadi diputuskan pemecahan masalah dengan musyawarah, berkomunikasi. Awalnya kesalahpahaman satu sama lain, tapi sudah dikomunikasikan," ujar Halilur di lokasi, Kamis (7/7/2022).
Menurut dia, Pertamina mulai hari ini akan terus bekerja menormalisasi aliran Rawa Situ Badak.
"Jadi alat berat bisa masuk, kemudian dikawal FBR. Sehingga kita harapkan ke depan banjir sudah tidak ada, kemudian kotoran sampah kita angkut," jelas dia.
Karena aset di kawasan Pondok Ranji ini menimbulkan masalah lingkungan, Pertamina janji akan bertanggung jawab membereskan persoalan tersebut.
"(Harapannya) berjalan normal, wilayah ini kembali normal seperti semula tidak menimbulkan bau busuk kemudian aliran air normal, sehingga masyarakat merasakan manfaat. Jadi setelah ini tidak ada lagi pembuangan sampah di sini, hari ini start kita bersihkan," pungkas dia.
Pertamina menargetkan normalisasi aliran Rawa Situ Badak akan rampung dalam kurun waktu 15 hari hingga satu bulan ke depan.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Jalan Karyawan RT 003/RW 001 Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penyegelan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan sampah yang sudah berlangsung cukup lama.
"Kami akan selidiki kasus ini lebih lanjut," ujar Oki, dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/07/14355161/pertamina-dan-ormas-dimediasi-soal-lahan-yang-dijadikan-tps-ilegal-di