Salin Artikel

Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Medina Zein, Berawal Jual Beli Tas "Branded" hingga Dijemput Paksa...

Dia dijemput paksa dalam rangka pelimpahan berkas perkara tahap dua dalam kasus pencemaran nama baik.

Perkara tersebut dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com, Medina Zein tiba di Mapolda Metro Jaya pada Kamis Sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Sambil didampingi penyidik, selebgram itu turun dari mobil mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.

Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Medina Zein ketika tiba di Mapolda Metro Jaya. Dia hanya tertunduk sambil berjalan menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Medina Zein sebelumnya terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk periksa kesehatan, kemudian dilanjutkan giat tahap dua pelimpahan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel," ujar Zulpan melalui pesan singkat, Kamis.

Terjerat dua kasus pencemaran nama baik

Menurut Zulpan, penyidik sudah merampungkan penyidikan dua kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka Medina Zein.

Kasus pertama terkait dugaan pencemaran terhadap seorang selebgram bernama Marissya Icha.

Sementara itu, kasus kedua dilakukan kepada Uci Flowdea, seorang pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya.

"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah dalam kasus laporan korban Marissya Icha," kata Zulpan.

"Sekaligus juga hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua kasus Medina Zein dalam perkaranya yang lain. Korban atas nama Uci Flowdea terkait pidana pencemaran nama baik," sambung dia.

Dalam tahapan tersebut, kata Zulpan, tersangka dan barang bukti dalam dugaan kasus pencemaran nama baik itu akan diserahkan dan menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Berawal masalah jual beli tas dengan pelapor

Untuk diketahui, dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Medina Zein berawal dari permasalahan jual beli tas dengan para pelapor.

Selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Laporan ini berawal ketika Medina Zein diduga menjual tas bermerek tapi palsu kepada sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marissya Icha meminta Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Namun, Marissya Icha justru mengaku mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kisruh tas branded palsu yang dituduhkan kepada Medina Zein pun semakin panjang.

Setelah Marrisya Icha, giliran Uci Flowdea yang melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2021.

"Pemicunya soal penjualan tas, akhirnya dia mengancam ke saya dan saya merasa terancam. Makanya saya hari ini bikin laporan ke Polda Metro," kata Uci di Mapolda Metro Jaya saat itu.

Dalam laporan Uci, Medina Zein dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Medina Zein jadi tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dua laporan yang menjerat nama Medina Zein.

Dari situ, Zulpan menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Marrisya Icha dinaikkan ke tahap penyidikan. Medina Zein selaku terlapor pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditersangkakan. Jadi sudah ditetapkan dan sudah diperiksa," ujar Zulpan pada 17 Januari 2022.

Meski begitu, penyidik saat itu tidak menahan Medina Zein. Salah satu alasannya karena selebgram tersebut dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Selain itu, lanjut Zulpan, Medina juga diyakini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dugaan kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.

"Ya kan ini ancaman hukumannya, kemudian juga dia juga kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya. Sesuai ketentuan dalam KUHAP kan gitu," kata Zulpan.

Sementara itu, kepolisian belum pernah memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penyelidikan laporan Uci Flowdea terhadap Medina Zein.

Sampai akhirnya Zulpan mengungkapkan bahwa saat ini kasus pencemaran nama baik Uci Flowdea sudah selesai disidik.

Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan bersamaan dengan kasus yang dilaporkan Marrisya Icha.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/08/09185031/perjalanan-kasus-pencemaran-nama-baik-oleh-medina-zein-berawal-jual-beli

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke