Menurut Sambodo, anggota Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya justru harus membantu pengendara yang kendaraannya mengalami kendala sehingga harus didorong atau distut.
"Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).
Sambodo berpandangan stut motor biasa dilakukan seseorang untuk menolong pengendara lain yang kesulitan lantaran sepeda motornya mogok.
Dalam kondisi tersebut, lanjut Sambodo, petuga kepolisian di lapangan justru akan dan harus membantu pengendara yang kesulitan.
"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, malah seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ungkap Sambodo.
Di samping itu, lanjut Sambodo, tidak ada aturan lalu lintas yang mengatur sanksi bagi pemotor yang melakukan stut atau mendorong sepeda motor lain.
"Enggak ada (aturan terkait itu)," kata Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/09/18470031/dirlantas-polda-metro-jaya-pastikan-stut-motor-tak-ditilang-malah