Salin Artikel

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dukuh Atas Akan Diberi Hukuman Ini

Kepala Seksi Pengelola Kebersihan dan Limbah Ban Berbahaya dan Beracun (PKLB3) Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Binsar Siregar mengatakan, sanksi sosial yang akan diterapkan yaitu berupa kegiatan membersihkan kawasan stasiun MRT.

"Sanksi sosialnya, kami siapkan sapu untuk membersihkan area tersebut. (Mereka juga diminta) mengenakan rompi bertuliskan 'saya telah membuang sampah sembarangan'" ujar Binsar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Menurut Binsar, sanksi sosial tersebut diterapkan untuk membentuk pola pikir masyarakat agar tidak dengan mudah membuang sampah sembarangan di fasilitas umum.

"Akhirnya mereka merasakan bagaimana menjadi petugas yang membersihkan (sampah), dengan ini tidak ada denda berupa uang hanya sanksi sosial saja," ungkapnya.

Diwawancarai terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Menteng Hendra mengungkapkan sanksi sosial itu dibuat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kotornya kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas.

Ia menambahkan bahwa saat ini juga terdapat enam posko pengamanan yang didirikan Satpol PP Kecamatan Menteng dan Tanah Abang di sekitar lokasi.

"Dari Tanah Abang itu ada empat (posko) dan dari Menteng ada dua posko yang bertujuan untuk menjaga ketertiban," katanya.

Hendra mengimbau agar para remaja yang nongkrong di sekitar Stasiun MRT Dukuh Atas tidak berkeliaran hingga larut malam.

"Jangan terlalu malam nongkrong karena menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, yang kedua tetap menjaga kebersihan lingkungan disekitar (Stasiun MRT Dukuh Atas) jangan membuang sampah sembarangan," tuturnya.

Diketahui di kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas tidak tersedia tempat sampah.

Binsar mengatakan, pihaknya sengaja tidak menyediakan tempat sampah di sana agar para pengunjung menyimpan sampahnya sendiri.

"Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat. Jadi kan selama ini 'buanglah sampah pada tempatnya', (tetapi) saat ini kami tidak menempatkan tong sampah, kami minta masyarakat bertanggung jawab bersama terhadap sampahnya," ujar Binsar di Dukuh Atas, Selasa.

Menurut Binsar, sebelumnya di kawasan tersebut tersedia satu tempat sampah. Namun, masyarakat yang berkunjung tetap membuang sampah sembarangan.

Oleh karena itu, Sudin LH Jakarta Pusat memutuskan untuk meniadakan tempat sampah di area Dukuh Atas.

Sudin LH Jakarta Pusat mencontoh Singapura dalam menerapkan kebijakan tersebut.

"Kalau diilustrasikan seperti di Singapura, di sana kan tidak ada tempat sampah tetapi hampir dipastikan juga tidak ada sampah," ucap Binsar.

"Nah yang kami prioritaskan di sana menjadi tempat yang bersih tanpa ada tempat sampah," sambung dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/13/21014321/warga-yang-buang-sampah-sembarangan-di-dukuh-atas-akan-diberi-hukuman-ini

Terkini Lainnya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke