Salin Artikel

Pejabat BPN Wilayah Jakarta Tersangka Mafia Tanah Akan Dijerat UU Tipikor

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan penyidik dari Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ujar Hengki dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Menurut Hengki, kerja sama untuk menyidik para pejabat BPN nakal dilakukan atas arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Bahkan, kata Hengki, Fadil memerintahkan untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim khusus untuk disidik terkait dengan tipikornya juga," kata Hengki.

Sementara ini, Hengki menyebutkan bahwa empat pejabat BPN yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 167, Pasal 263, dan Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat orang pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi terkait kasus mafia tanah.

Dua di antaranya berinisial PS dan MB, pejabat di kantor wilayah BPN Jakarta Utara. Sebelumnya, pelaku juga pernah bertugas di kantor wilayah BPN Jakarta Selatan.

"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Menurut Hengki, pelaku berinisial PS ditangkap pada Selasa (12/7/2022) malam di Depok, Jawa Barat, sedangkan BM ditangkap di wilayah Jakarta Utara.

Secara terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, PS merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Tapi saat tindak pidana terjadi, beliau menjabat sebagai Ketua Tim Ajudikasi PTSL pada Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar Petrus.

Sementara itu, BM saat ini menjabat sebagai Ketua PTSL Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

Para pejabat itu diduga bekerja sama dengan para mafia tanah dan menyalahgunakan wewenangnya untuk menerbitkan sertifikat tanah tertentu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Petrus, PS dan BM diduga terlibat dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Para pejabat BPN itu diduga menerima sejumlah uang untuk menerbitkan SHM yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL.

"Oknum BPN diduga menerima sejumlah dana dari pemohon hak untuk menerbitkan sertifikat, yang mana sertifikat yang digunakan adalah sertifikat yang termasuk dalam program ajudikasi PTSL," kata Petrus.

Sertifikat baru tersebut diterbitkan menggunakan dokumen atau warkah yang tidak sesuai dan diduga palsu.

Dengan begitu, sertifikat yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL beralih kepemilikan menjadi milik pemberi dana kepada PS.

"Para oknum BPN yang terdiri dari pegawai tidak tetap dan ASN menerima uang dari pendana/pemohon, sehingga oknum BPN melakukan perbuatan yang merugikan orang lain," kata Petrus.

"Yang mana tanah yang dimohonkan pendana adalah merupakan milik orang lain (pemohon program PTSL)," sambung dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/14/13254221/pejabat-bpn-wilayah-jakarta-tersangka-mafia-tanah-akan-dijerat-uu-tipikor

Terkini Lainnya

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke