Salin Artikel

Siasat Bandar Selundupkan Narkoba ke Jakarta, Ibu-ibu Dijadikan Kurir Antar Paket Sabu Berbungkus Kado

JAKARTA, KOMPAS.com - Siasat para bandar jaringan narkoba tak ada habisnya untuk menghindari kecurigaan polisi. Kali ini, penyelundupan narkoba jenis sabu ke Jakarta, dilakukan dengan modus menggunakan peran ibu-ibu.

Pada Rabu (6/7/2022), Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir narkoba, Y (52) dan I (45), di sebuah hotel di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Barat.

Keduanya disebut bukanlah kurir narkoba profesional, mereka juga bukan pecandu narkoba. Keduanya diketahui berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga yang tergiur besarnya upah kurir narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, siasat bandar narkoba mempekerjakan ibu rumah tangga merupakan salah satu cara untuk mengelabui petugas.

"Para pengedar ini menggunakan berbagai macam kriteria orang (sebagai kurir). Tentunya agar tidak menimbulkan kecurigaan dari petugas, makanya dipilah ibu-ibu yang seakan-akan membawa barang ataupun membawa tas yang memang itu tidak diprediksi petugas," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

Paket 'kado' 9,5 kilogram sabu

Dalam penggerebekan itu, Y dan I kedapatan membawa 9,5 kilogram sabu dalam paket-paket yang dibungkus cantik, seakan-akan kado untuk hadiah pernikahan.

"Ada 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9.544 gram, kurang lebih beratnya 9,5 kilogram. Paket kemudian dibungkus dengan kertas kado dan ada nomor-nomornya, jadi seakan-akan seperti hadiah," jelas Pasma.

'Kado' tersebut kemudian dimasukan ke dalam beberapa tas dan diantar dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta, dengan menumpang kendaraan umum, khususnya bus.

"Paket-paket tersebut dimasukan ke dalam sebuah tas ransel warna hitam, dan dua koper kuning serta hijau. Lalu koper digembok," kata Pasma.

Pasma menjelaskan, Y dan I hanyalah kurir yang disuruh oleh seorang perantara berinisial N (45).

"Dari keterangan N, diketahui bahwa ia mendapatkan sabu dari S pada 4 Juli lalu di Pekanbaru. S juga disebut bertemu dengan A. Saat ini, S dan A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Pasma.

Dari Pekanbaru, N pun memerintah Y dan I mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta dengan menumpang transportasi umum, berupa bus antar kota antar provinsi.

Keduanya disebut bukanlah kurir narkoba profesional, mereka juga bukan pecandu narkoba. Keduanya diketahui berlatar belakang sebagai ibu rumah tangga yang tergiur besarnya upah kurir narkoba.

Y dan I mengaku sudah kali ketiga menjadi kurir narkoba. Pengiriman sebelumnya pun dilakukan dalam jumlah besar.

"Pengakuan kurir, mereka sudah melakukan pengiriman hingga tiga kali dalam 10 bulan. Ada yang 4 kilogram, 15 kilogram, dan terakhir 9 kilogram," ungkap Pasma.

Sementara itu, Y dan I juga mengaku mendapatkan paket narkoba senilai Rp 10 miliar tersebut dari seseorang berinisial N (45). Mereka mengaku mengantar narkoba atas perintah dari N.

"Berdasarkan pengakuan, mereka disuruh oleh N. Langsung kami amankan N yang saat itu berada di Lampung," lanjut Pasma.

Setelah ditangkap, N mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial S yang ia temui di Pekanbaru, Riau.

"N mengaku mendapatkan sabu ini dari S. S juga disebut mendapatkan dari A. Ini sudah kami terbitkan dalam daftar pencarian orang terhadap keduanya," ujar Pasma.

Upah ratusan juta

Pasma menyebut, jika pengiriman paket narkoba itu berhasil, N, Y, dan I, dijanjikan akan mendapat total upah Rp 20 juta per kilogram paket yang dikirim.

Sehingga, ketiganya mendapat total Rp 190 juta yang dibagi-dibagi di antara mereka.

"Jadi dengan hasil pengiriman paket sabu tersebut, mereka diupah Rp 20 juta per kilogram sabu. Rencananya, total uang itu akan dibagi-bagi di antara mereka bertiga," kata Pasma

Kepada polisi, kedua kurir mengaku tergiur upah besar demi melunasi utang-utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang mereka," lanjut Pasma.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Salurkan ke kampung narkoba

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menambahkan, narkoba tersebut dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di Jakarta.

Akmal mengatakan, bisa saja paket sabu tersebut akan disalurkan ke kampung rawan peredaran narkoba seperti Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta Barat.

"Tidak menutup kemungkinan mereka drop ke Kampung Boncos maupun Kampung Ambon," kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

Akmal menilai, narkoba jenis sabu seberat 9.544 gram termasuk dalam kuantitas yang besar, dan bisa saja dipersiapkan untuk disebar di sejumlah titik di Jakarta.

"Karena jaringan ini lumayan besar, dengan barang bukti sedemikian banyak, bukan tak mungkin mereka sebar di Jakarta," jelas Akmal.

Selain itu, ia juga menduga bahwa ada ibu-ibu lainnya yang direkrut untuk menjadi kurir narkoba.

"Ada kemungkinan (ibu-ibu lain direkrut), karena mereka ini jaringan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat," kata Akmal.

Akmal mengakui, jaringan narkoba memiliki seribu akal dengan menciptakan modus-modus baru lainnya untuk mengelabui petugas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/15/07590711/siasat-bandar-selundupkan-narkoba-ke-jakarta-ibu-ibu-dijadikan-kurir

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke