Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, dari tangan tersangka, puluhan pot tanaman ganja diamankan.
Hengki mengatakan, polisi menyamar menjadi pembeli untuk menangkap tersangka SU.
"Berawal dari informasi masyarakat pada bulan Juni 2022, terdapat seseorang berinisial SU yang diduga sebagai pengedar narkoba, yang disinyalir mengedarkan ganja di wilayah Karawang hingga Bekasi," ujar Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (15/7/2022).
"Kemudian pada 18 Juni, petugas melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli dan bertemu SU di wilayah Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi," lanjut dia.
Saat itulah polisi meringkus SU dan mengamankan barang bukti 141 gram ganja yang sudah dibungkus kertas berwarna coklat.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku SU yang ditangkap.
Dari hasil pengembangan, SU mengaku mendapat ganja dari seorang pria bernama DS yang diketahui berada di wilayah Karawang.
"Polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan menangkap pelaku DS pada tanggal 21 Juni," kata Hengki.
Dari tangan tersangka DS, polisi menemukan 34 pohon ganja kecil yang sudah ditanam di 26 pot.
"Puluhan ganja yang sudah ditanam dalam pot itu ditemukan berada di halaman belakang rumah," papar Hengki.
Hengki menjelaskan, dua orang tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam dengan hukuman seumur hidup bahkan mati," tutur Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/15/17514191/2-pengedar-narkoba-ditangkap-di-bekasi-dan-karawang-34-pohon-ganja