Tindakan asusila A dilakukan di salah satu kontrakan di daerah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2022.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana mengatakan, pelaku kabur setelah orangtua korban melaporkan kasus dugaan asusila itu ke polisi.
"Iya betul, (setelah mencabuli dan dilaporkan) langsung pergi," ujar Mariana saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).
Pelaku disebut kabur meninggalkan istrinya di kontrakan yang lokasinya hanya berjarak beberapa meter dari rumah korban.
"Istrinya masih di situ. Itu menurut informasi istrinya (bahwa pelaku kabur). Ini sedang kami proses (untuk ke perusahaan taksi)," kata Mariana.
Mariana sebelumnya mengatakan, penyidik berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama pelaku.
"Ini lagi masih kami cari (pelakunya). Kami terbitkan DPO nanti. Insya Allah secepatnya," ujar Mariana.
Sampai saat ini, penyidik PPA juga tengah menangani kondisi psikologis korban yang disebut mengalami trauma setelah tindakan asusila oleh pelaku.
"Masih trauma. Kami sudah rujuk kok ke psikolognya," kata Mariana.
Orangtua korban, N, sebelumnya menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialami F terjadi pada siang hari. Saat itu putrinya mengeluhkan sakit pada alat kelamin.
"Dia awalnya lapor ke saya, 'Ibu, punya aku berdarah.' Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, 'Aku digituin sama Pakde A,'" kata N.
Sebelum mengadukan rasa sakit pada kelamin, korban disebut sempat main ke rumah terduga pelaku. Korban sempat dicari oleh kakaknya, tetapi tak ditemukan.
Saat itulah anak kedua dari empat bersaudara dari N dicabuli oleh terduga pelaku.
N mengaku emosi, tetapi sempat bingung langkah apa yang harus dilakukan.
N akhirnya menghubungi ketua RT dan mengadukan kejadian yang dialami putrinya.
Saat itu N mengajak anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi laporan dari perkara yang dialami.
Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban. Laporan N diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
N semula tak mencurigai sikap pelaku kepada anaknya. N pernah mendengar ucapan pelaku bahwa telah menganggap F sebagai anak sendiri.
"Memang dia (pelaku) dekat sama anak saya, dari bayi. Dia sering dia ngasih jajan. Misal suruh beli barang, itu dikasih uang Rp 7.000 bahkan sampai Rp 12.000," ujar N.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/16/16143741/tak-kunjung-ditangkap-sopir-taksi-yang-cabuli-bocah-di-kebayoran-lama