Hal ini ia lakukan agar bisa fokus menjadi kuasa hukum bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan mantan Bupati Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, yang terjerat kasus dugaan korupsi.
"Ya betul (mengundurkan diri). Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di Praper(adilan) dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata Bambang pada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/6/2022).
Bambang menilai, tugasnya menjadi kuasa hukum tidak melanggar aturan selama ia ada dalam masa cuti.
Dalam kode etik advokat disebutkan, seseorang dilarang berpraktek saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu termuat dalam Pasal 3 huruf I.
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti," kata Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengklaim ia ditunjuk PBNU untuk mendampingi Maming dalam praperadilan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/20/15474451/jadi-kuasa-hukum-tersangka-korupsi-bambang-widjojanto-mundur-dari-jajaran