Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, uang tersebut diberikan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil alih sekaligus menduduki rumah milik Irjen Purnawirawan Bambang Daroendrijo.
"Para pelaku ini mendapatkan bayaran Rp 300.000 per hari oleh pemberi kuasa untuk mengambil alih dan menjaga aset dari tanah dan bangunan tersebut," kata Agung dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Setelah mendapatkan perintah untuk mengambil alih rumah Irjen Purnawirawan Bambang Daroendrijo, para pelaku langsung mendatangi rumah tersebut.
Keluarga Irjen Purnawirawan Bambang Daroendrijo diminta mengosongkan rumah dan tidak sembarang orang diperbolehkan masuk.
"Kuncinya dipegang oleh seorang pelaku berinisial YS," kata Agung.
Kini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 8 tahun penjara.
Adapun penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap 10 orang terduga preman yang menduduki rumah Bambang Daroendrijo yang kini dihuni anak dan cucunya.
Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari penghuni bernama Trisanti Rosdajani.
Terlapor yang merupakan cucu dari Bambang melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3474/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, kata Dimitri, para preman tersebut diduga memaksa korban meninggalkan rumah sejak 24 Juni 2022.
Kasus tersebut bermula ketika ayah korban, AKBP Purnawirawan Tetra Darmawiaran, mengajak Bambang meminjam uang sebesar Rp 6,5 miliar pada September 2019.
Saat itu, Tetra dan Bambang membuat sejumlah kesepakatan dengan pemberi pinjaman. Salah satunya menjaminkan sertifikat tanah dan bersedia mengosongkan rumah tersebut.
"Keduanya menjaminkan sertifikat rumah dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada seseorang bernama Rony Setiawan," kata Dimitri.
"Itu tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra," sambung dia.
Pada Januari 2022, kata Dimitri, kakek korban meninggal dunia tanpa memberi tahu permasalahan utang piutang tersebut.
Merasa utang tersebut tak dibayarkan oleh keluarga Tetra dan Bambang, pihak pemberi pinjaman pun memerintahkan para pelaku mengambil alih rumah korban.
Dimitri menambahkan, para pelaku juga mengancam korban dan menegaskan bahwa sertifikat rumah tersebut sudah dibaliknamakan atas nama pemberi pinjaman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/20/16261951/polisi-preman-yang-duduki-rumah-purnawirawan-jenderal-di-jaksel-dibayar