Mulanya, A beserta dua rekannya sedang menumpang bajaj. Kemudian datanglah dua pelaku yang mengendarai satu motor dari belakang.
"(Pelaku) langsung mengambil tas yang dipegang korban. Tas tali korban putus sehingga pelaku kabur dan korban berteriak, 'maling'," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pejaringan Kompol Ratna Quratul Aini lewat keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Pada saat bersamaan, anggota Reserse Mobil (Resmob) Polsek Penjaringan sedang melakukan observasi wilayah. Pelaku dikejar dan berhasil ditangkap.
Kedua pelaku, yang berinisial TA dan AL, kemudian digiring ke Mapolsek Penjaringan.
"Peran pelaku, yakni TA membawa motor (joki) dan AL yang mengambil tas korban," kata Ratna.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang rampasan itu dijual ke penadah berinisial MN.
MN kemudian berhasil ditangkap dua jam kemudian.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. TA dan AL dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara MN dijerat Pasal 480 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/29/16534281/dua-jambret-naik-motor-rampas-tas-penumpang-bajaj-di-penjaringan