JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang yang melakukan pembegalan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisal JR di Jalan Gunung Sahari Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan, pelaku berinisial DA (20), MFF (20), TF (20), dan NU (20). Mereka ditangkap di kawasan Kelurahan Kartini, Sawah Besar.
"Modus pelaku mendekati atau memepet korban menggunakan sepeda motor. Mengancam menggunakan senjata tajam celurit dan merampas barang-barang milik korban," ujar Patar dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Menurut Patar, para pelaku melancarkan aksinya pada Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.
Keempat pelaku, kata Patar, berhasil mengambil ponsel milik korban yang tertinggal di dasbor motor setelah korban melarikan diri serta mengunci sepeda motornya di lokasi kejadian.
"Pelaku ingin membacok menggunakan senjata tajam celurit, namun korban menghindar. Korban mencabut kunci kontak dan kabur meninggalkan motornya," katanya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Sawah Besar," tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/02/19371391/polisi-tangkap-4-kawanan-begal-yang-berusaha-lukai-pengemudi-ojol-di