Salin Artikel

Kala Manajer Artis BCL Pakai Psikotropika Tanpa Resep Dokter, Terancam 5 Tahun Penjara hingga Ajukan Rehabilitasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah atau Doddy (39) kedapatan menggunakan psikotropika golongan 4 jenis alprazolam tanpa resep dokter.

Malam itu, Rabu (3/8/2022), Doddy mengonsumsi obat penenang tersebut bersama seorang kerabat bernama Ronal alias RAR (33) di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan.

Tak lama usai mengonsumsi obat tersebut, polisi datang menciduk keduanya yang masih dalam keadaan sadar. Di sana, polisi menemukan sejumlah obat yang belum dikonsumsi.

"Barang bukti yang diamankan penyidik yaitu tujuh butir pil frixitas atau alprazolam. (Obat) ini masuk dalam psikotropika golongan 4," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Doddy dan RAR positif menggunakan benzodiazepin. Mereka kemudian digiring ke Mapolres Jakarta Barat dan ditahan di sana.

Kepada polisi, Doddy mengaku sudah mengonsumsi pil tersebut sejak setahun yang lalu. Namun, artis yang dinaunginya, BCL, disebut tidak mengetahui hal tersebut.

"Menurut keterangan tersangka, sang artis (BCL) tidak mengetahui kalau dia menggunakan (psikotropika)," kata Zulpan.

Sejauh pemeriksaan polisi hingga saat ini, BCL belum diketahui terlibat terkait penyalahgunaan psikotropika tersebut. Polisi pun belum meminta keterangan apapun dari BCL.

"Sejauh ini belum ada komunikasi (dengan BCL). Karena kami bergerak berdasarkan hasil penyelidikan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, Senin.

Kendati demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan antara kedua tersangka dengan pihak lain, termasuk BCL.

"Keterkaitan dengan pihak yang lain, masih kami lakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, kalau memang ada keterkaitan, akan melakukan tindakan kembali," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce.

Pengajuan rehabilitasi

Lantaran penggunaan psikotropika tanpa resep dokter, MID dan RAR disangkakan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keduanya pun terancam hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, pihak keluarga Doddy telah mengajukan permohonan rehabilitasi atas perkara yang menimpa Doddy.

"Rehabilitasi sudah diajukan oleh pengacara dan keluarga," ujar Akmal.

Akmal mengatakan, hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil asesmen untuk melakukan tindak lanjut kasus MID.

"Masih menunggu hasil asesmen bagaimana," ujar Akmal.

Asesmen merupakan tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi MID akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial.

Tim asesmen yang terdiri dari pihak Kejaksaan hingga kedokteran dan psikiater akan merekomendasikan apakah MID perlu menjalani rehabilitasi atau tidak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/09/09241111/kala-manajer-artis-bcl-pakai-psikotropika-tanpa-resep-dokter-terancam-5

Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke