JAKARTA, KOMPAS.com - Uang elektronik yang nantinya bisa digunakan untuk tarif integrasi antarmoda transportasi di DKI Jakarta sementara ini hanya kartu yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri dan Bank DKI.
"Untuk kartu uang elektronik, tentu, yang sekarang sudah bergabung itu Mandiri dan Bank DKI," sebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada awak media, Kamis (11/8/2022).
Menurut dia, Dishub DKI masih memproses agar kartu uang elektronik yang disediakan bank lain juga bisa digunakan untuk tarif integrasi antarmoda transportasi.
Beberapa bank yang masih dalam proses agar bisa digunakan untuk tarif integrasi adalah BNI, BRI, dan BCA.
"Sementara untuk bank lain karena ada regulasi internal, ini masih dalam progres seperti BNI, BRI, dan BCA," tutur Syafrin.
Ia menyebutkan kartu uang elektronik itu pun tak bisa langsung digunakan untuk tarif integrasi.
Kata dia, kartu itu harus di-upgrade terlebih dahulu di kios Jaklingko, yang terdapat di halte atau stasiun di Ibu Kota.
"Bisa pakai uang elektronik yang sudah di-upgrade. Di (kios) Jaklingko yang akan upgrade, nantinya akan dilakukan perubahan kartu," ucap Syafrin.
Namun, penggunaan kartu uang elektronik untuk tarif integrasi antarmoda transportasi itu belum bisa dilakukan.
Masyarakat yang ingin menikmati moda terintegrasi dengan tarif baru, bisa merencanakan perjalannya melalui aplikasi Jaklingko.
"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi Jaklingko," tulis pihak Jaklingko melalui akun Instagram-nya, Kamis.
Caranya, calon penumpang bisa langsung mendaftarkan rencana perjalanan melalui aplikasi Jaklingko, kemudian memilih tujuan yang diinginkan.
Apabila ingin memilih rute dengan tarif integrasi, calonnpenumpang bisa pilih opsi rute hemat.
Setelah memilih rute hemat, calon penumpang bisa langsung membayar menggunakan sistem pembayaran daring secara pindai barcode.
Tarif integrasi ini akan berlaku ketika memulai perjalanan dengan salah satu di antara Transjakarta, MRT dan LRT. Penumpan akan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500.
Selanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.
Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit. Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Biaya tambahan itu adalah biaya awal tarif integrasi, yakni Rp 2.500 dengan tarif maksimal Rp 10.000.
Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik Transjakarta, MRT dan LRT, sampai melakukan tap keluar (tap out) moda menggunakan kartu elektronik.
Penerapan tarif integrasi ini hanya diberlakukan di halte Transjakarta atau stasiun MRT dan LRT yang sudah saling terintegrasi.
Adapun Kepgub ini diberlakukan sejak ditandatangani pada 8 Agustus 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/11/20072321/tarif-integrasi-transportasi-rp-10000-baru-berlaku-dengan-uang-elektronik