Salin Artikel

Karyawan Alfamart Sebar Video Pencuri Cokelat, Tak Bisa Dijerat UU ITE Meski Pelaku Sudah Bayar Denda

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tambubolon berujar karyawan yang memviralkan video pencurian di sebuah retail Alfamart tak serta merta bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun kuasa hukum terduga pencurian di minimarket itu sempat mengeklaim Mariana telah kembali ke Alfamart untuk membayar denda setelah tertangkap basah.

Menurut Boris, hal yang perlu diingat juga bahwa pencurian itu adalah delik formil. Artinya, apabila sudah terjadi perbuatan pidana (pencurian) maka unsurnya sudah terpenuhi, meski si pelaku sudah mengganti rugi.

"Adapun ganti rugi itu tidak menghapus pidananya, tapi bisa sebagai alasan untuk meringankan hukuman si pelaku atau sebagai alasan untuk restoratif justice atau perdamaian antara kedua belah pihak," tutur Boris kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Dengan demikian, Boris berpandangan karyawan minimarket tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE apabila berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021.

"Selama yang diupload itu adalah benar sesuai kenyataan maka itu bukan pencemaran nama baik sehingga karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dikenakan UU ITE," tutur Boris.

Adapun SKB itu berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.

Boris menyebutkan video itu bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika muatan atau konten tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

"Selama benar, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE," tutur Boris.

Hal itu, kata Boris, juga diatur juga diatur juga dalam Pasal 310 ayat 3 Ktab Undang-undang Hukum Pidana.

Menurut Boris, karyawan itu tidak melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Jadi selama merekam video tanpa izin itu untuk kepentingan umum agar masyarakat atau penegak hukum tahu ada perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri dalam konteksi ini tidak bisa dijerat UU ITE.

"Karena video ini sebagai bukti bagi pihak Alfamart agar tidak menganggap kalau ada barang yang hilang karena salahnya atau kelalaian si karyawan tersebut, maka tidak bisa dipidana dengan UU ITE," ujar Boris.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/15/17363311/karyawan-alfamart-sebar-video-pencuri-cokelat-tak-bisa-dijerat-uu-ite

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke