BEKASI, KOMPAS.com - Nasib nahas dialami AN (17) dan RA (16), dua orang remaja laki-laki yang menjadi korban penggeroyokan salah sasaran dari dua kelompok geng yang sedang tawuran.
RA mengalami luka berat, sementara AN, dinyatakan tewas di tempat akibat luka sayatan pada lehernya.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, kejadian bermula saat dua kelompok geng berjanji untuk tawuran di jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (14/8/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Peristiwa terjadi di sana adalah tawuran antarpemuda dengan media live Instagram, antara dua kelompok atas nama geng Warmat dan Junior Rekum," ujar Rama, di Mapolres Bekasi Kota, Senin (15/8/2022).
Kelompok tersebut akhirnya bertemu dan tawuran pun pecah.
Korban panik saat melintas
Ketika kedua kelompok geng itu bertemu dan bentrok, di waktu yang sama melintas lah korban AN dan RA.
Melihat adanya bentrokan, kedua korban langsung panik. Nahas, sepeda motor yang dikendarai justru menabrak trotoar dan membuat mereka tersungkur ke aspal.
Seketika itu keduanya menjadi sasaran serangan demi serangan gerombolan tersebut.
"Korban menabrak trotoar dan korban selanjutnya dikeroyok oleh para tersangka. AN meninggal dunia, dan satu korban lain yaitu RA mengalami luka berat," imbuh Rama.
Usai penggeroyokan, kedua kelompok membubarkan diri dan tawuran pun selesai.
15 orang ditangkap
Dari kejadian tersebut, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, 15 orang terduga pelaku tawuran digiring ke Polsek Bekasi Kota.
Berdasar keterangan yang dihimpun selama penyelidikan, polisi selanjutnya menetapkan lima orang tersangka yang diketahui memiliki peran masing-masing, mulai dari yang menganiaya sampai pemilik senjata tajam.
"Pelaku AB (17), MD (19), dan DAS (19) diduga berperan sebagai pelaku penganiayaan yang menusuk dan menikam korban hingga tewas," jelas Rama.
"Kemudian berikutnya, dari akun Instagram yang sudah disita penyidik, ditemukan satu tersangka lain dengan inisial NS (20) yang diduga kuat melakukan ajakan dan menghasut agar peristiwa tawuran terjadi," sambung dia.
Sementara satu tersangka lain, berinisial A, diduga terlibat dan menyimpan barang bukti senjata tajam celurit yang dibuat dari pelat besi.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan dua bilah celurit, sebilah senjata tajam berjenis corbek, satu buah pakaian korban atas nama AN, dan satu buah jaket biru milik korban RA turut diamankan oleh polisi.
Adu kekuatan tanpa tujuan jelas
Rama menjelaskan, bahwa motif kedua kelompok untuk tawuran hanya didasari rasa ingin menantang dan adu kuat.
"Tidak ada yang diperebutkan. Kedua kelompok tidak saling mengenal, hanya saling menantang yang tidak tahu tujuannya," tutur Rama.
Kedua kelompok itu juga diduga menggunakan fitur live di media sosial Instagram untuk saling melakukan provokasi.
"Dari dua kelompok tersebut, saling menantang di Instagram live sehingga keduanya sepakat bertemu di tempat kejadian," ujar Rama.
Rama mengatakan, tiga tersangka yang kini ditahan akan dijerat masing-masing sesuai dengan pasal yang dilanggar.
Untuk tersangka AB, MD, dan DAS, yang diduga melakukan penganiayaan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara.
Selanjutnya untuk tersangka NS, dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun.
"Sementara untuk pelaku A, akan dijerat dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan diancam 6 tahun penjara," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/16/08251271/fakta-remaja-17-tahun-tewas-dikeyorok-di-bekasi-niat-hindari-tawuran-tapi