JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kini telah membebaskan mayoritas warga Jakarta dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah itu diambil setelah Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
"Jadi, dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB," kata Anies di kawasan Mangga Besar, Rabu (17/8/2022).
"Yang nilai (tanah dan bangunannya) di atas Rp 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itupun ada pengecualiannya," ujar dia.
Untuk diketahui, nilai PBB-P2 Jakarta rata-rata mencapai hingga Rp 2,7 triliun dalam satu tahun.
Anies mengaku telah mempersiapkan strategi untuk tetap mencukupkan total pendapatan Jakarta setelah penghapusan kewajiban membayar PBB bagi sebagian besar bangunan tersebut.
Salah satu cara yang akan diterapkan adalah melakukan fiscal cadaster atau pencatatan ulang objek pajak yang ada di Jakarta.
Misalnya, rumah yang awalnya tercatat satu lantai dan kini menjadi dua tingkat, maka datanya harus diperbaharui agar bisa ditarik besaran pajak yang sesuai.
"Tanah kosong, sekarang sudah dibangun, tapi belum tercatat sebagai bangunan," kata Anies di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
"Jangan kita meningkatkan pendapatan pemerintah dari kebutuhan hak hidup dasar manusia, yaitu rumah tinggal. Jadi penggantinya seperti itu," lanjut dia.
Anies pun berharap, pajak triliunan rupiah yang tak lagi ditarik oleh Pemprov bisa dipakai untuk menggerakkan perekonomian warga.
"Semua uang yang biasanya dibayarkan untuk pajak sekarang mereka bisa gunakan untuk kegiatan produktif lainnya, kegiatan usaha dan kegiatan lain-lain," pungkas Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/18/11330031/ini-cara-anies-cukupkan-pendapatan-dki-setelah-bebaskan-85-persen-warga