JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo keberatan dengan rencana Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengatur jam masuk kerja dalam rangka mengendalikan kemacetan di Jakarta.
Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman mengakui pihaknya pernah diundang Polda Metro Jaya untuk membahas soal pengaturan jam kerja ini.
Dalam pertemuan itu, ia menegaskan bahwa Apindo DKI belum sepakat dengan usul dari kepolisian.
"Saya tidak tahu kalau dengan asosiasi lain, tapi kalau Apindo belum ada kesepakatan itu," kata Nurjaman kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit bahkan telah menyampaikan keberatan yang mewakili asosiasi melalui keterangan tertulis.
Dilansir dari Kompas.id, Kamis (25/8/2022) ada lima poin keberatan Apindo terhadap wacana yang kini masih dibahas dengan pemangku kebijakan terkait.
Pertama, adalah soal waktu kerja di sektor swasta telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Peraturan ini hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi waktu yang telah ditetapkan. Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya,” tutur Anton.
Apindo menegaskan, aturan jam mulai dan berakhirnya kerja merupakan kewenangan perusahaan.
Pada poin kedua dijelaskan, perusahaan menerapkan waktu kerja bagi karyawannya sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan masing-masing.
Ini umumnya diatur dalam peraturan perusahaan (PP) dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB), yang merupakan hasil perundingan antara manajemen dan serikat pekerja atau serikat buruhnya.
Poin ketiga adalah pertimbangan dampak penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) atau kombinasi dengan kerja di kantor yang berlaku pascapandemi. Kebijakan kerja ini mereka nilai sudah membantu juga mengurangi kepadatan lalu lintas.
”Empat, penyeragaman jam masuk dan pulang kantor perlu dikaji lebih mendalam karena beberapa sektor industri tertentu ada kaitannya dengan jam kerja di luar negeri, seperti bursa efek atau kegiatan ekspor impor, yang melibatkan berbagai institusi, seperti perbankan dan bea cukai,” kata Anton melanjutkan.
Poin kelima, Apindo berharap pemerintah fokus mengembangkan transportasi umum dan prasarananya, baik kuantitas dan kualitasnya.
”Masyarakat harus didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman,” ujarnya.
Penolakan ini bertentangan dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman.
Latif pada Senin (22/8/2022) menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan telah disepakati meski belum dikeluarkan aturannya.
Polda Metro Jaya sejauh ini sudah membahas wacana itu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, DPRD, Apindo, dan pengusaha angkutan.
”Kami sudah lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati. Kami masih godok kembali terkait penerapannya kapan. Kami juga masih menunggu dari pemda untuk perencanaan yang lebih detail lagi,” kata Latif di kantornya di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/8/2022) menegaskan, usulan pengaturan jam masuk kerja masih dibahas bersama.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah pembahasan itu akan menghasilkan peraturan gubernur segera.
”Ini masih kita diskusikan, kita bahas, karena tidak bisa sepihak. Seperti yang pernah saya sampaikan, ini tidak hanya terkait polda bersama pemprov, tetapi juga terkait pemerintah pusat karena di Jakarta ini ada kementerian-kementerian, institusi dari pusat,” paparnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/25/06082121/5-alasan-apindo-menolak-pengaturan-jam-masuk-kerja-di-jakarta