TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menangkap 40 orang yang diduga terlibat prostitusi online saat razia di wilayah Alam Sutera, Serpong, pada Jumat (26/8/2022) malam.
Razia tersebut dilakukan di dua penginapan dan satu tempat spa. Dalam razia gabungan tersebut, Tim Gugus Tugas Pidana Perdagangan Orang juga menangkap beberapa tenaga terapis, pengelola, dan pelanggan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dugaan TPPO diperkuat dengan adanya tulisan promo best seller dan foto di folder tab milik manajemen spa.
"Ada tulisan best seller di tab. Ada foto banyak, orang-orang tertentu yang tulisannya best seller," ujar Kepala Subkoordinator Perlindungan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tangsel, Hartina Hajar saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).
Hartina menduga label best seller diberikan kepada terapis tertentu. Namun, ia mengatakan, DP3AP2KB belum menelusuri soal dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Manajemen enggak bahas sampai sana (tindak pidana perdagangan orang)," kata Hartina.
Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan 18 pria dan 22 wanita serta menyita 503 botol minuman keras.
"Mengamankan terduga prostitusi online sebanyak 40 orang, dan minuman keras sejumlah 503 botol," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).
"Pada tempat-tempat tersebut juga ditemukan barang bukti seperti alat kontrasepsi, dan tab yang disinyalir berisi foto dan video wanita yang diperjualbelikan untuk perbuatan asusila," kata dia.
Mereka yang terjaring razia didata dan dimintai keterangan. Selanjutnya, Satpol PP Tangsel mengedukasi mereka agar tidak mengulangi perbuatan. Apabila masih melakukan pelanggaran, mereka akan ditindak secara hukum.
Razia gabungan secara masif dilakukan Satpol PP Tangsel, TG-TPPO, P2TP2A, dan DP3AP2KB sebagai upaya pencegahan dugaan prostitusi dan TPPO di wilayah Tangsel.
"Menyisir beberapa tempat yang diduga rawan terjadinya tindak pidana perdagangan orang berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan tempat-tempat semacam tersebut," kata Muksin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/31/12580291/hotel-dan-tempat-spa-di-alam-sutera-dirazia-terkait-dugaan-tppo