Salin Artikel

Polres Metro Depok Ungkap Kasus Peredaran Sabu hingga Miras, 10 Orang Ditangkap dalam Sepekan

DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Metro Depok menangkap 10 orang dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika dan operasi minuman keras (miras) dalam waktu satu minggu.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Budi Setiadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Satres Narkoba beserta jajarannya dalam kurun waktu seminggu terakhir.

"Sat Narkoba dan jajaran dalam kurun waktu satu minggu terakhir berhasil menahan 10 orang tersangka," kata Budi saat jumpa pers di Mapolrestro Depok, Jumat (2/9/2022).

Narkotika yang diamankan berupa ganja seberat 35,82 gram dan 103,77 gram sabu-sabu.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, sebanyak 553 nyawa berhasil diselamatkan melalui giat tersebut.

"Ganja 35,82 gram bisa merusak 35 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumi 1 gram. Kemudian sabu 103,7 gram merusak 518 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram," ujar dia.

Sementara itu, Budi menegaskan, para tersangka itu disangkakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," ujarnya.

Selain itu, lanjut Budi, berhasil menyita 641 botol miras dan 42 liter miras oplosan yang siap edar.

"Barang bukti 641 botol miras berbagai merek, 17 botol arak, 14 plastik gingseng, 1 galon gingseng, 1 jerigen gingseng (5 liter)," ujar dia.

Berdasarkan hasil penyitaan ratusan miras itu, Budi menyebutkan dapat menyelamatkan 641 jiwa dengan asumsi satu orang mengonsumsi satu botol miras.

Adapun para tersangka dalam kasus miras dikenakan Perda Kota Depok Nomor 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/02/20445471/polres-metro-depok-ungkap-kasus-peredaran-sabu-hingga-miras-10-orang

Terkini Lainnya

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke