TANGERANG, KOMPAS.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz sempat dipanggil dan ditegur oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binary Option Binomo.
Hal ini disampaikan oleh Analis Satgas Waspada Investasi, Departemen Keuangan OJK, Tria Argaputra Silalahi yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus trading Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (7/9/2022).
Ia mengatakan, mereka memanggil dan menegur Indra Kenz bahkan sebelum para korban melapor ke polisi.
"Kalau terhadap terdakwa Indra Kesuma kami pernah memanggil di forum rapat satgas waspada investasi itu tanggal 10 Februari 2022," kata Tria.
"Kami memanggil untuk saudara Indra Kenz ini satu kali," tambah dia.
Tria menjelaskan, kegiatan pemanggilan itu dilakukan oleh SWI karena banyak sekali laporan terkait aktivitas ilegal trading atau Binary Option Binomo.
SWI yang bertugas mengawasi dan menangani persoalan entitas-entitas tidak terdaftar di Indonesia telah mengeluarkan daftar 23 Binary Option di Indonesia yang tidak terdaftar secara resmi atau ilegal, salah satunya adalah Binomo pada tahun 2019.
"Jadi kita pernah menghentikan kegiatannya (Binomo) pada tahun 2019," ujar dia.
Namun, ternyata masih banyak muncul pelaporan atau pengaduan kasus terkait Binomo ini di kemudian hari melalui email waspada.ojk.go.id dan mulai ditangani lebih lanjut kembali oleh tim SWI.
"Kemudian atas tindakan tersebut kita umumkan ke masyarakat melalui siaran pers bahwa mereka telah memblokir situs web aplikasinya dan kita kirimkan laporannya ke Polri untuk dilakukan penegakkan hukum," kata Tria.
"Iya, jadi setiap kegiatan yang sudah kita umumkan ke masyarakat, seharusnya sudah tidak lagi," imbuh dia.
Setelah ditelusuri lebih jauh, diketahui beberapa influencer di Indonesia aktif dalam memberikan edukasi atau pembelajaran mengenai platform Binomo yang sudah ditetapkan ilegal di Indonesia
Pada saat Binomo diblokir tahun 2019, tim SWI tidak mengetahui apakah terdakwa Indra Kenz sudah bergabung di dalam platform tersebut atau tidak.
"Kami malah tidak tahu apakah ada terdakwa, kami melakukan penanganan terhadap entitasnya," ucap Tria.
Selanjutnya, tim SWI juga mengetahui bahwa Indra Kenz bersama dengan beberapa influencer lainnya telah memberikan pembelajaran atau edukasi, pelatihan, bahkan mendirikan perusahaan untuk kursus trading ilegal ini.
Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan entitas ilegal seperti binary option ini termasuk hal yang juga dilarang.
Dengan begitu, SWI OJK memanggil sejumlah influencer yang terlibat termasuk Indra Kenz dan Doni Salmanan yang sangat aktif memberikan informasi terkait binary Option ilegal ini pada 10 Februari 2022.
"Kita tanya legalitas kegiatan yang dilakukan, kita tanya legalitas PT kursus trading karena kita tahu dia melakukan kegiatan pelatihan trading dan afiliator, dia juga tidak mengetahui kalau kegiatan trading itu harus ada izin dari Bappebti," ujar Tria.
Dalam pertemuan secara online melalui Zoom, akhirnya didapatkan kesepakatan bahwa para influencer harus menghapus dan tidak lagi mengajari, membimbing, memberikan pelatihan dan mempromosikan, serta berhenti menjadi afiliator binary option ilegal.
Pada akhir pertemuan, Tria menjelaskan bahwa para influencer ini sudah mengerti di mana letak kekeliruan yang terjadi dan mereka sudah setuju untuk memberikan surat pernyataan untuk melakukan hal-hal yang diminta oleh SWI.
Indra tidak mengembalikan serta pernyataan kesepakatan, tetapi kegiatan afiliasi yang dilakukannya sudah dihentikan.
Beberapa influencer yang hadir dalam pertemuan itu mengembalikan surat pernyataan tersebut
"Karena dia (Indra Kenz) tidak mengembalikan surat pernyataan, jadi kita tidak tahu yang mulia," kata dia.
Tindak lanjut yang dilakukan oleh SWI adalah memberikan pengantar ke kepolisian untuk ditangani melalui proses hukum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/07/16250861/indra-kenz-sempat-ditegur-ojk-terkait-binomo-sebelum-jadi-tersangka-ini