Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aksi yang dilakukan saat demo tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Senin (5/9/2022) itu telah diselidiki.
Hasilnya, penyidik menemukan keterangan dan bukti-bukti yang memperkuat unsur pidana atas tindakan para demonstran tersebut.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memproses kejadian tersebut. Karena unsur pidana terpenuhi, sehingga keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Kamis (8/9/2022).
Zulpan berujar, aksi demonstrasi atau unjuk rasa boleh digelar oleh masyarakat dan dilindungi konstitusi.
Namun, penyampaian aspirasi itu harus mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai kendaraannya kita hentikan, kita rusak, kita sandera, dan sebagainya. Tentunya itu suatu pelanggaran, apakah itu dilaporkan oleh korban atau tidak," ujar Zulpan.
"Tapi tindakan keenam orang ini dilihat oleh kepolisian, sehingga kepolisian mengambil langkah-langkah penegakan hukum," sambung dia.
Keenam tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, mereka ditangkap karena kedapatan melakukan sweeping kendaraan berpelat merah di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya dan naik ke atas kendaraan tersebut.
Aksi sweeping itu bermula saat mobil dinas milik pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melintas di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya menuju Jalan Medan Merdeka Selatan.
Kemudian, sekelompok peserta aksi memaksa kendaraan berpelat merah itu berhenti.
"Jadi mereka diamankan karena memang menyetop kendaraan yang akan melintas di kawasan Patung Kuda," tutur Komarudin.
Tak hanya memberhentikan mobil, kata Komarudin, enam orang itu juga naik ke bagian depan mobil dinas yang diduga milik Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
"Menaiki kendaraan, jadi mereka loncat-loncat atau berdiri di atas kendaraan," ungkap Komarudin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/08/10000691/6-demonstran-yang-sweeping-mobil-dinas-wali-kota-cilegon-jadi-tersangka