BEKASI, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan tidak ada pungutan liar atau pungli di area Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, area parkir di Stasiun Bekasi Timur itu dikelola secara resmi oleh PT Totabuan Manajemen.
"Sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir, tiket Rp 1.000 yang dikenakan untuk ojek online merupakan tiket resmi dan bukan pungutan liar," kata Eva, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Eva menuturkan, pengemudi ojek online atau ojol tidak dikenakan biaya parkir Rp 1.000 apabila berhenti di area khusus antar jemput penumpang.
"Jika ojol tidak melalui gate parkir, maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100 meter untuk dapat menuju hall stasiun atau pintu masuk peron," ucapnya.
Selain itu, penumpang juga akan diturunkan di area batas drop off atau penurunan penumpang yang tersedia di stasiun.
Adapun dugaan pungli dalam bentuk karcis parkir di Stasiun Bekasi Timur ramai diperbincangkan di media sosial belakangan ini.
Dugaan pungli itu mencuat setelah akun Twitter @tsanvia, mengunggah foto karcis yang diperuntukkan bagi ojol yang hendak masuk ke depan pintu peron area Stasiun Bekasi Timur.
"Awalnya suka banget sama Stasiun Bekasi Timur, karena liftnya sekarang sudah berfungsi. Tapi sekarang kalau mau di pick up atau drop off, ojol harus bayar Rp 1.000," tulis pengguna akun @tsanvia.
Tak hanya itu, akun @tsanvia juga turut menggunggah sebuah foto karcis yang bertuliskan, KARCIS MASUK OJEK ONLINE Rp. 1.000. Karcis tersebut juga berstempel Totabuan Manajemen Parkir.
Biaya masuk stasiun ini dipersoalkan pengemudi maupun penumpang ojek online. Sebab, pintu masuk Stasiun Bekasi Timur kini dibagi menjadi dua, yakni akses palang pintu otomatis dan akses pengambilan karcis Rp 1.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/08/11402001/ojol-tidak-kena-biaya-masuk-rp-1000-di-stasiun-bekasi-timur-jika-berhenti