BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara kini menetapkan YN (42), istri siri dari ET (46) sebagai tersangka.
YN ditetapkan tersangka karena menganiaya ET dengan cara menyayat alat kelamin suaminya.
"Sudah ditahan (dan tersangka)," kata Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Mustakim saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Mustakim menjelaskan bahwa saat ini tersangka YN ditahan di Mapolres Metro Bekasi.
YN dititipkan di Mapolres Metro Bekasi lantaran tidak ada ruang tahanan untuk wanita.
"(Penanganannya) di Polsek Cikarang Utara, cuma karena (ruang tahanan) wanita enggak ada tempat, jadi dititipkan di Polres tahanannya," ujar Mustakim.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Mustakim, YN tega menyayat kelamin suaminya lantaran janji untuk dinikahkan secara resmi tak kunjung ditepati.
Sementara janji untuk dinikahi tak kunjung datang, YN justru melihat ET bertukar pesan secara mesra dengan perempuan lain.
"Intinya sakit hati, karena dia sudah 7 tahun belum dinikahkan secara resmi. Namun infonya (ET) ada chat mesra (dengan perempuan lain). Kata tersangka, dianggapnya dia (korban) mau kawin lagi," ujar dia.
Kasus istri menyayat alat kelamin suami siri ini terjadi di Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (10/9/2022) lalu.
Peristiwa terjadi saat korban sedang tertidur di rumah kontrakannya. Kemudian, korban merasakan celananya ditarik.
Saat terbangun, korban sudah melihat pelaku di samping kiri sedang memegang pisau kecil dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Akibatnya, ET mengalami luka sobek pada bagian pangkal alat kelamin sebelah kiri dan empat luka sayat pada bagian paha dan betis sebelah kiri.
Setelah mendapat luka akibat disayat oleh istrinya, korban langsung meminta bantuan tetangga untuk diantar ke Rumah Sakit Medirosa Cikarang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/13/18470661/istri-yang-sayat-alat-kelamin-suami-di-cikarang-ditetapkan-sebagai