Salin Artikel

Peringati Setahun Kemenangan atas Gugatan Hak Udara Bersih, Koalisi Ibu Kota Demo di Balai Kota DKI

Peringatan itu dilakukan denggan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta dan di sisi selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat siang.

Perwakilan Koalisi Ibu Kota Bondan Andriyanu mengatakan, aksi itu bertujuan untuk memberi peringatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI atas hak udara bersih warga Ibu Kota.

"Ini adalah aksi memperingati satu tahun kemenangan gugatan warga negara atas polusi udara," kata Bondan di sisi selatan Monas, Jumat.

Ia menilai, setelah setahun kemenangan CLS, kualitas udara di Jakarta tak berubah signifikan. Hal itu terlihat dari data kualitas udara Jakarta milik Pemprov DKI.

Berdasarkan data, terdapat 115 hari yang kualitas udaranya tergolong buruk pada periode Januari-Agustus 2022.

Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota, sesuai gugatan CLS.

"Artinya kemenangan warga negara yang sudah diputuskan hakim di tahun 2021 lalu itu, (Pemprov DKI) belum membuat perubahan signifikan," tutur Bondan.

"Belum ada langkah nyata yang bisa kami lihat dari Pemrov DKI," sambung dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam aksi unjuk rasa tersebut, Koalisi Ibu Kota menampilkan sejumlah manekin yang terperangkap dalam sebuah lembaran plastik.

Menurut Bondan, tiga manekin yang terperangkap itu menandakan bahwa masyarakat secara terpaksa menghirup udara yang tak sehat di Ibu Kota.

"Ada manekin yang tervakum udara, ini memvisualisasikan bahwa jika kita tidak segera mengendalikan udara yang tidak sehat ini, seolah-olah masyarakat mau tidak mau terdesak menghirup udara yang tidak sehat," kata Bondan.

Untuk diketahui, gugatan warga negara atas hak udara bersih itu diajukan pada 4 Juli 2019.

Sebanyak 32 warga negara menggugat sejumlah otoritas, termasuk Pemprov DKI, atas pelanggaran hak asasi manusia.

Dua tahun berselang, tepatnya 16 September 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Putusan itu menghukum tergugat IV, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam menyusun strategi dan mengendalikan pencemaran udara.

Atas putusan itu, Anies tak mengajukan banding.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/16/12265401/peringati-setahun-kemenangan-atas-gugatan-hak-udara-bersih-koalisi-ibu

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke