Salin Artikel

Tawuran Antar-kelompok di Bogor Tewaskan Seorang Remaja, Pendam Dendam Lama lalu Janjian via Medsos

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan 18 orang dalam kasus tawuran antar-kelompok remaja di Kota Bogor, Jawa Barat.

Seorang remaja berinisial F (18) tewas dalam peristiwa yang terjadi di sekitar kawasan Pasar Bogor, tepatnya di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar pada Sabtu (17/9/2022) dini hari.

Kasus tawuran yang melibatkan kedua kelompok yang sebagian besar beranggotakan anak-anak remaja ini memang kerap terjadi.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan menyebut, kelompok yang bertikai itu memiliki dendam lama.

Pemicunya, kata Ferdy, karena pernah ada salah satu anggota dari kelompok tersebut dipukul oleh kelompok lainnya.

Aksi balas dendam yang tak berujung itu membuat F, remaja tanggung warga Kelurahan Babakan Pasar tewas dengan luka terbuka setelah terkena sabetan celurit.

Ferdy mengatakan, korban mengalami luka di bagian dada kiri yang menyebabkan terpotongnya iga kedua kiri depan.

"Korban kebetulan warga setempat, meninggal dunia karena luka terbuka akibat sabetan senjata tajam," kata Ferdy, saat gelar perkara di Mapolresta Bogor Kota, Minggu (18/9/2022).

"Tersangka juga mengalami luka di bagian telinga. Jadi ini sifatnya berkelahi dengan senjata tajam masing-masing," sambung Ferdy.

Ferdy menambahkan, sebelum melakukan aksi tawuran, kedua kelompok tersebut memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana komunikasi.

Mereka saling berkirim pesan untuk menentukan lokasi aksi tawuran.

"Kemudian Sabtu dini hari, mereka janjian bertemu untuk tawuran. Jadi memang sudah janjian ketemu, lokasi sudah ditentukan, di Jalan Roda, kemudian jamnya juga sudah ditentukan pukul 03.00 dinihari," lanjut Ferdy.

6 remaja jadi tersangka

Polresta Bogor Kota menetapkan 6 dari 18 remaja yang diamankan itu menjadi tersangka.

Ferdy menuturkan, keenam tersangka yang masih berusia belasan tahun itu memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

Keenam tersangka itu berinisial FG (19), RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18).

"Tersangka ini kita bagi jadi tiga kelompok. Jadi mereka punya peran masing-masing," sebut Ferdy.

"Ada yang sebagai pelaku utama pembacokan, kemudian ada yang sebagai pengirim pesan untuk janjian tawuran, serta ada berperan menyembunyikan senjata tajam," lanjutnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh korban dan pelaku, baju korban, handphone, serta akun media sosial yang ditengarai sebagai media antar kedua kelompok itu untuk berkomunikasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.

"Untuk 12 orang lainnya masih berstatus saksi dan terus kita mintai keterangan," pungkas Ferdy.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/19/08413251/tawuran-antar-kelompok-di-bogor-tewaskan-seorang-remaja-pendam-dendam

Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke