Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya, pemerkosaan di kawasan Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, itu dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.
Salah seorang terduga pelaku masih di bawah 12 tahun. Oleh karena itu, para terduga pelaku tidak ditahan, tetapi dititipkan di selter tersebut.
"Karena aturannya seperti itu, sistem peradilan anak (menyebutkan) kalau (pelaku) di bawah 14 tahun tidak bisa melakukan penahanan anak. Jadi kami titip ke selter," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Pemerkosaan itu terjadi pada 1 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi mendapat laporan kasus pada 6 September 2022 dan langsung menangkap para pelaku hari itu juga.
Saat itu, korban yang tengah dalam perjalanan pulang sekolah bertemu dengan empat pelaku di hutan kota. Di sana para pelaku bergiliran memerkosa korban.
Kekerasan seksual tersebut dilakukan lantaran korban menolak pernyataan cinta salah seorang pelaku.
"Kalau motif ya seperti itu terjadinya, karena mungkin salah satu ABH ini ditolak, mungkin seperti itu ya," kata Febri.
Adapun para pelaku berusia antara 12-14 tahun.
Polisi kini masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangani kasus tersebut, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengacara hukum, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Harus koordinasi juga karena kalau dilihat dari segi aturan kalau memang masih di bawah umur," papar Febri.
"Nanti bagaimana dari pihak-pihak ini yang akan berkomunikasi. Hasil itu nanti disampaikan ke pengadilan seperti apa, karena (pelaku) masih di bawah umur," tambah dia.
Kasus pemerkosaan ini sempat disorot oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisoffiicial, korban dan keluarganya mendatangi kedai kopi milik Hotman.
Pada pertemuan itu, orangtua korban menceritakan soal dugaan pemerkosaan terhadap anaknya oleh empat orang remaja di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara.
Setelah mendengarkan cerita orangtua korban, Hotman meminta Kapolres Metro Jakarta Utara mengusut kasus tersebut. Sebab, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Bapak Kapolres Metro Jakarta Utara, saya memegang tangan anak umur 13 tahun. Seorang putri, seorang gadis kecil yang diperkosa di hutan kota," ujar Hotman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/19/11205951/empat-pemerkosa-remaja-di-hutan-kota-jakut-dititipkan-di-selter-khusus