Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinegara Kompol Entong Raharja mengatakan, tawuran melibatkan dua geng remaja, yakni Bembem dan Kamboja.
Kedua kelompok awalnya saling ejek melalui WhatsApp.
"Komunikasi melalui chat WA, tidak menggunakan media lain, hanya chat WA, sehingga satu sama lain sepakat menentukan lokasi," kata Entong di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/9/2022).
Kedua kelompok kemudian bertemu di salah satu warung kopi. Tawuran pun pecah. Kedua geng saling serang menggunakan celurit.
Korban berinisial MH (17) yang berasal dari Geng Kamboja tersandung, lalu dibacok oleh RD (17) dan AI (17) yang berasal dari Geng Bembem.
"Korban mengalami luka di bagian dada kiri ada dua lubang, punggung kiri ada dua lubang," ujar Entong.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Budhi Asih, Cililitan, oleh rekannya. Namun, MH dinyatakan meninggal dunia di RS itu.
Kini, RD dan AI ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Penanganan sesuai dengan SOP, anak berhadapan hukum pasti mengacu UU Perlindungan Anak, kasusnya akan ditangani di Mapolsek ini," kata Entong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/19/17483141/tawuran-dua-geng-di-jatinegara-seorang-remaja-tewas-kena-bacok