JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala angkat bicara terkait kasus pemerkosaan P (13) di kawasan hutan kota, Jakarta Utara.
Menurut dia, empat pelaku pemerkosaan tetap memiliki berahi meski berstatus anak di bawah umur.
"Walau di bawah umur, anak-anak sudah punya berahi. Bedanya dengan orang yang sudah cukup umur, berahi tersebut terkontrol," ujar Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Dia mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku secara bersama-sama cenderung menunjukkan dominasi dibandingkan kepuasan seksual.
"Pemerkosaan beramai-ramai itu lebih merupakan power rape, yakni pemerkosaan yang lebih memperlihatkan supremasi atau dominasi ketimbang mencari kepuasan seksual," terang Adrianus.
Adapun pemerkosaan terhadap P dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah usia 14 tahun. Keempatnya memerkosa korban secara bergiliran.
Berkaitan dengan itu, Adrianus menduga tindak pemerkosaan kepada korban kemungkinan terencana.
"Bisa saja (direncanakan). Juga bisa masuk unsur bersama-sama (memerkosa korban)," imbuhnya.
Diketahui bahwa lokasi tempat tinggal keempat pelaku hanya berjarak sekitar beberapa ratus meter, dari tempat prostitusi.
Adrianus menilai lingkungan seperti itu memang rentan memengaruhi perilaku anak.
Pengaruh antara kedekatan rumah, dengan lokasi prostitusi pada akhirnya memicu anak berani melakukan tindakan asusila.
"Ada kemungkinan anak pernah melihat tamu-tamu 'ngamar', dan apa yang dilakukan di dalam kamar. Hal itu kemudian ditiru," ungkap Adrianus.
"Mengingat mereka tidak atau belum berani menyewa PSK, maka mereka menyalurkannya secara paksa kepada teman bermain," sambungnya lagi.
P diperkosa oleh empat pelaku yang berusia antara 11-13 tahun pada Kamis (1/9/2022) di hutan kota, sekitar pukul 17.30 WIB.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pemerkosaan itu diduga bermula dari penolakan cinta oleh korban.
"Kalau motif ya seperti itu terjadinya, karena mungkin salah satu ABH ini ditolak mungkin seperti itu ya," papar Febri saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Dia menambahkan, salah satu pelaku sempat menyatakan cinta, dan mengajak korban untuk berpacaran.
Keesokan harinya, korban yang tengah dalam perjalanan pulang sekolah bertemu dengan empat pelaku di hutan kota. Di sana para pelaku bergiliran memerkosa korban.
Polisi mendapat laporan kasus ini pada 6 September 2022, dan langsung menangkap para pelaku pemerkosaan di hari itu juga.
Kini, keempatnya tengah dititipkan di panti rehabilitasi milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Mereka tidak ditahan lantaran masih berusia di bawah 14 tahun, berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ada dua pasal dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas penanganan pidana terhadap keempat pelaku tersebut.
Pertama, pasal 21 yang menjelaskan bahwa anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya.
Kedua, pasal 32 menyebut penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.
"Pemerkosaan memang tindak pidana yang terlalu serius bagi anak-anak. Sehingga asas peradilan anak agar anak dikembalikan ke orangtuanya dianggap tidak adil," jelas Adrianus.
Dengan kata lain, anak yang menjadi pelaku dapat dimasukkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/22/07013081/pemerkosa-remaja-di-hutan-kota-jakarta-masih-di-bawah-umur-kriminolog