"Satnarkoba Polres Metro Jakbar mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang dikirim dengan tujuan kampus di salah satu organisasi pecinta alam," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/9/2022).
Akmal mengatakan, paket ganja itu berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat 551 gram.
Paket ganja yang dipesan secara daring dikirim dari daerah Aceh menuju sekretariat organisasi pecinta alam di kampus tersebut.
"Barang dipesan dari Aceh, dikirim ke alamat kampus. Kami mengamankan tersangka pada saat mengambil paket di Jalan Raya Bandung, Sumedang KM 21 Jatinangor, Sumedang," jelas Akmal.
Paket itu diambil oleh TNR (24) yang masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi tersebut.
Dari tangan TNR ganja kemudian diedarkan ke anggota organisasi mapala lainnya.
TNR ditangkap dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliyar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/23/11574771/polisi-bongkar-peredaran-ganja-di-lingkungan-mahasiswa-pecinta-alam