Untuk diketahui, izin tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Menurut Ida, penyelewengan pun sudah marak terjadi saat warga hanya diizinkan membangun kediaman setinggi dua lantai.
"Dua lantai saja banyak masyarakat yang akhirnya membohongi soal IMB dan lainnya. Kalau 4 lantai ini betul tidak (IMB-nya)," ungkap Ida melalui sambungan telepon, Selasa (27/9/2022).
Tak hanya itu saja, ia juga khawatir, jika warga diizinkan mendirikan rumah hingga empat lantai, itu bisa menambah beban tanah di Ibu Kota.
Karenanya, perizinan pembangunan empat lantai itu perlu ditinjau kembali.
"Saya berpikirnya beban tanah kita semakin ngeri jika diizinkan untuk membuat rumah sampai empat lantai," tutur Ida.
"Ini yang memang perlu ditinjau betul, mungkin enggak (pembangunan empat lantai di Jakarta)," sambungnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berujar, sebelum ada Pergub RDTR, warga Ibu Kota hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.
Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai (atau) 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," papar Anies di Balai Kota DKI, 21 September 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/27/14562801/warga-jakarta-diizinkan-bangun-rumah-4-lantai-dprd-dki-khawatir
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan