Salin Artikel

Remaja Tewas Saat Tawuran Antargeng di Bekasi, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang remaja 16 tahun berinisial MRA tewas dibacok saat tawuran di Jalan Kasuari, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Kamis (28/9/2022).

Menurut polisi, pelaku pembacokan, yakni AS (15) dan S (14), masih berstatus pelajar. Selain itu mereka merupakan anggota geng yang gemar berkelahi dan membuat keributan.

"Pelaku AS dan S masih berstatus pelajar dan merupakan gangster," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Rama Samtama Putra, di Polres Bekasi Kota, Kamis (29/9/2022).

Rama menuturkan, AS dan S kerap memprovokasi kelompok lain melalui media sosial Instagram.

Sebelum tawuran, kelompok korban dan pelaku setuju untuk bertemu di lokasi yang mereka tentukan.

"Ini berjanjian menggunakan medsos, live Instagram, bertemu di lokasi dan kemudian bentrok di sana," ucap Rama.

Saat kelompok korban kalah, MRA bersama tiga temannya berusaha kabur dengan berboncengan sepeda motor.

"Di tengah perjalanan, korban sempat dikejar komplotan pelaku dan badannya juga sempat terkena sabetan celurit," tutur Rama.

Dengan kondisi penuh darah, korban yang duduk di paling belakang kemudian dipindahkan ke tengah dan dibawa ke rumah sakit.

Setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.

Rama menuturkan, setelah tawuran itu terjadi, polisi langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan 22 orang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Selain AS dan S, ada dua pelaku lain berinisial RP dan AR yang diduga merampas sepeda motor korban.

"Tersangka AS dan S diduga kuat membacok korban, sementara pelaku RP dan AR diduga kuat merampas sepeda motor korban," ucap Rama.

Rama menuturkan, pelaku berinisial AR, yang berperan merampas sepeda motor korban, kini diburu polisi.

Adapun dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti dua bilah celurit, satu set pakaian milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dari tangan para pelaku.

Rama menuturkan, AS dan S dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sementara satu pelaku tersangka perampasan sepeda motor yakni RP, akan dijerat dengan Pasal 368 dan atau 365 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara," kata Rama.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/29/22165311/remaja-tewas-saat-tawuran-antargeng-di-bekasi-pelaku-masih-berstatus

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke