JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Metro Jakarta Barat menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Barat mulai hari ini, Senin (3/10/2022) hingga dua pekan mendatang.
Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan operasi zebra di Jakarta Barat digelar di tiga ruas jalan utama.
"Ada tiga ruas jalan titik operasi zebra yaitu Jalan Raya Daan Mogot, Jalan S. Parman, dan jalan samping Menara Peninsula (Jalan Brigjen Katamso)," kata Maulana saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022)
Maulana menyebut Operasi Zebra akan dilakukan di sepanjang masing-masing ruas jalan, namun titik penertiban petugas akan berbeda-beda setiap harinya.
"Operasi dilakukan di sepanjang Jalan Daan Mogot dari Kalideres sampai Tanjung duren, kalau di Jalan S. Parman juga termasuk di simpang Tomang dan simpang Slipi. Operasi di sepanjang jalan, tentu titiknya nanti berubah-ubah," jelas Maulana.
Lebih jauh, Maulana menuturkan bahwa penertiban dilaksanakan secara humanis meski adanya penilangan.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi tersebut akan digelar selama dua pekan ke depan hingga 16 Oktober 2022.
"Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," ujar Latif saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas akan menyasar para pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Latif menyebutkan, terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran petugas untuk dilakukan penertiban, yaitu:
1. Melawan arus lalu lintas
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
13. Kendaraan yang memasang sirene dan rotator tidak sesuai peruntukannya
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/03/10412321/ini-3-lokasi-operasi-zebra-2022-di-jakarta-barat