Salin Artikel

Tak Hanya Ditegur, Pelanggar Lalu Lintas Diberi Helm hingga Sembako Saat Operasi Zebra Jaya 2022

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Operasi Zebra Jaya pada Senin (3/10/2022) di German Center BSD.

Dalam giat gabungan bersama aparat TNI, Dinas Perhubungan Tangsel, dan Satpol PP Tangsel itu, sejumlah pelanggar yang melintas diberikan teguran secara simpatik.

"Dalam Operasi Zebra Jaya ini kami membagikan brosur keselamatan berlalu lintas. Kami juga membagikan helm kepada pelanggar yang telah kami tegur karena tidak memakai helm," ujar Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman di German Center BSD, Senin.

"Kami (juga) membagikan sembako dan juga beras yang dititipkan Kapolda dan Dirlantas Polda Metro Jaya," lanjut dia.

Hari ini merupakan hari pertama giat Operasi Zebra Jaya diselenggarakan.

Operasi tersebut akan digelar selama dua pekan, mulai hari ini hingga Minggu (16/10/2022).

Pemilihan lokasi giat Operasi Zebra Jaya di Tangsel akan dilakukan secara acak setiap harinya.

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dilansir dari NTMC Polri, Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.

Rencananya mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022.

Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000

12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/03/12362821/tak-hanya-ditegur-pelanggar-lalu-lintas-diberi-helm-hingga-sembako-saat

Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke