Salin Artikel

KDRT Bukan Sandiwara

Awalnya tentu saja polisi percaya dengan laporan Paula Verhoeven dan memintanya untuk membuat laporan ke Polres serta melakukan visum.

Dalam proses tanya jawab tersebut, polisi menyadari adanya kamera tersembunyi dan Baim segera mengakhiri sandiwara tersebut.

Kontan tindakan Baim ini menuai kritik dari warga dunia maya, meskipun Baim sudah minta maaf dan menghapus video tersebut.

KDRT bukanlah sesuatu yang layak untuk dibuat main-main. Bahkan sangat keterlaluan seseorang yang menjadikan KDRT sebuah konten meda sosial.

Menurut Kementerian PPA, angka yang dilaporkan tahun 2022, terjadi 11.256 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 12.130 adalah KDRT.

Korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan adalah perempuan, yang dalam satu peristiwa dapat mengalami kekerasan berganda, seperti kekerasan fisik, psikis, hingga penelantaran.

Dalam beberapa kasus bahkan perempuan harus meregang nyawa akibat KDRT yang dilakukan suaminya, seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Tangerang, Sulawesi, Pemalang.

Selain itu, ada juga istri yang dibakar, seperti kasus yang terjadi Sidoarjo dan Pandeglang.

Kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam statistik kriminal selalu ada dark number, angka yang ditampilkan hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi secara riil.

Banyak perempuan korban kekerasan memilih bertahan atas kekerasan yang terjadi, antara lain karena ketergantungan secara ekonomi, demi anak-anak, dan menutup kekerasan yang terjadi.

Oleh sebab itu, korban KDRT harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Lahirnya UU Penghapusan KDRT

Perjuangan untuk memiliki Undang-Undang P-KDRT bukanlah hal yang mudah, karena harus melawan dan meyakinkan mindset KDRT adalah urusan keluarga dan aib yang tidak boleh diceritakan.

Dalam pembahasannya muncul kekhawatiran undang-undang ini akan dijadikan alat bagi pihak lain untuk menekan suami, bahkan mungkin untuk mendapatkan keuntungan.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 22 September 2004 di Jakarta, diundangkan pada tanggal 22 September 2004 di Jakarta oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo.

Agar setiap orang mengetahuinya UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.

Penjelasan Atas UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419.

Lahirnya Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT didasari pemikiran segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi.

Pandangan negara tersebut didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, beserta perubahannya.

Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".

Dalam praktiknya, Undang-Undang P-KDRT memang belum optimal karena beberapa hambatan seperti: korban masih enggan untuk melaporkan, posisi perempuan yang lemah dalam rumah tangga sehingga memilih diam.

Selain itu, laporan terlambat sehingga menyulitkan untuk visum, di sisi lain persepsi penegak hukum terhadap KDRT masih terkesan memojokkan perempuan dan putusan hakim masih belum memberikan efek jera. Hukuman masih tergolong ringan.

Persepsi Polisi, misalnya, dalam menghadapi laporan KDRT seolah menyalahkan perempuan sehingga tak jarang perempuan korban KDRT mengalami kekerasan verbal.

Kasus kekerasan psikis, misalnya, sangat tidak mungkin diukur dari penampilan korban; juga kasus kekerasan seksual terhadap istri selalu ditanggapi polisi dengan sikap yang terkesan tidak percaya.

Kelemahan lainnya adalah Undang-Undang tidak memberikan hak kompensasi atau restitusi bagi korban.

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap undang-undang P-KDRT sebatas menghukum pelaku, dan itu tidak menjamin KDRT tidak terulang kembali.

Sandiwara KDRT

Apa yang dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya sangat tidak layak. Apalagi hal tersebut mereka lakukan di kantor Polisi yang notebene adalah penegak hukum.

Kalau mungkin pelakunya bukan artis, mungkin Polisi sudah mengambil tindakan tegas terhadap mereka.

Meskipun kemudian mereka berdua minta maaf, namun proses hukum tidak dapat dihindari. Perbuatan Baim ini dapat tergolong sebagai penyiaran kabar bohong atau juga dapat disebut sebagai laporan palsu.

Pada September tahun 2018, media dibuat heboh atas pengakuan Ratna Sarumpaet dianiaya sehingga wajahnya mengalami babak belur.

Berita itu kemudian menyebar dan sejumlah politikus mengabarkan Ratna dipukul sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat. Kabar penganiayaan itu kemudian terbongkar dan dinyatakan sebagai hoaks.

Meskipun Ratna minta maaf, namun proses hukum tetap berjalan dan Ratna dituntut enam tahun penjara oleh jaksa lalu divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Perbuatannya dalam menyebarkan hoaks penganiayaan yang mengakibatkan keonaran dinilai jaksa telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Hakim nampaknya sejalan dengan pertimbangan JPU, sehingga dalam putusannya menyatakan Ratna Sarumpaet bersalah karena melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana diganjar hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Tahun 2021, HRS divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Dalam ketentuan lainnya, yaitu Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Apabila kasus ini diproses oleh kepolisian, diharapkan menjadikan pembelajaran bahwa penyiaran kabar bohong atau laporan palsu pasti ada risiko hukum yang akan dihadapi.

Secara perbuatan pidana, konten yang dibuat oleh Baim telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat (1) UU no 1 Tahun 1946 dan Pasal 220 KUHP menyangkut Laporan palsu.

Sesuai dengan asas Equality Before The Law, maka tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

Meskiun kasus ini mendapat perhatian masyarakat luas namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian hendaknya tetap mengedepankan professionalitas kepolisian.

Penetapan bukti permulaan yang cukup harus dilakukan dengan fair, teliti, dan hati-hati agar proses hukum ini tetap berada pada koridor yang benar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/04/13025601/kdrt-bukan-sandiwara

Terkini Lainnya

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke