Salin Artikel

Ekspresi Lesu Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Harapan Hukuman Maksimal...

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binaryoption Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Rabu (5/10/2022) malam.

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terdakwa dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut terbuka untuk umum, dan dihadiri oleh banyak pihak, termasuk beberapa korban dalam kasus ini.

Berikut beberapa ulasan lengkap mengenai sidang pembacaan tuntutan terdakwa Indra Kenz dalam kasus Binomo.

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara

Dalam perkara kasus Binomo ini dimulai, Indra Kenz pada awalnya terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Namun, dalam pembacaan tuntutan oleh JPU, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 Miliar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah dia.

JPU Tomi Kurniawan menyebutkan, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini,” kata Tomi.

Pasal berlapis

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan pasal berlapis.

Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Indra juga disebutkan telah melanggar Pasar 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal yang memberatkan

Sebelum pembacaan tuntutan tersebut, JPU Prima juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan 15 tahun bui dan denda Rp 10 miliar itu diberikan terhadap Indra Kenz.

“Berdasarkan fakta yang dimaksud kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini, ada 5 hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa (Indra Kesuma),” kata Prima.

Persoalan pertama yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa yang telah merugikan masyarakat luas berskala kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Lalu, terdakwa dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.

“(Ketiga), terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan,” ujar dia.

Kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan menjadi poin keempat yang memberatkan tuntutan.

Kemudian, terdakwa dinilai mencoba mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

“Di mana saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demi penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global,” jelas dia.

Padahal, kata Prima, domain situs aplikasi binomo yang digunakan terdakwa berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator.

Ekspresi Indra Kenz

Indra Kenz yang mendengarkan gelar persidangan pembacaan tuntutan dari PN Tangerang Selatan terlihat lesu dan pasrah.

Ekspresinya terlihat jelas di layar monitor yang disediakan di ruang pengadilan PN Tangerang.

Menjelang penutupan sidang, hakim majelis sidang yang diketuai oleh Rahman Rajagukguk bertanya kepada Indra Kenz mengenai tanggapan dia terkait tuntutan yang diberikan JPU.

“Indra ada tanggapan Anda tentang tuntutan JPU?” tanya Rahman ke terdakwa.

“Tidak ada pak,” jawab Indra dengan nada suara yang lemah.

Korban merasa puas

Korban dalam perkara ini merasa puas dengan tuntutan JPU kepada terdakwa Indra Kenz.

“Tentu kami puas, tapi kami sebenarnya berharap tuntutan adalah maksimal (20 tahun penjara), tapi pada prinsipnya kami mengapresiasi dan puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata kuasa hukum korban Dr Finsensius Mendrofa SH MH.,CLA dari FMP Law Firm usai persidangan.

Kendati masih berharap Indra Kenz dipenjara 20 tahun, mengenai tuntutan denda, mereka menyampaikan bahwa uang senilai Rp 10 miliar itu sudah sesuai harapan.

“Denda juga sesuai harapan Rp 10 Miliar tersebut,” ucap dia.

Ajukan pembelaan diri

Menanggapi tuntutan yang diberikan oleh JPU, Indra Kenz bersama dengan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan diri pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban,” kata Danang Hardiyanto, kuasa hukum Indra Kesuma saat dijumpai usai persidangan.

Disampaikan Danang, meskipun tuntutan atas kasus yang dialami Indra Kenz sudah diputuskan, tetapi ini bukanlah akhir dari perjuangan kliennya untuk menuntut keadilan di ranah hukum.

Mereka yakin bahwa Indra Kenz masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan atas persoalan kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjeratnya itu, sebelum sidang vonis nanti.

Sebab, ada pasal yang menurut kuasa hukum justru kontradiktif dengan fakta yang ada.

“Tadi disampaikan JPU ada kerugian yang jumlahnya sekian, artinya ini berkaitan dengan konsumen, apakah para trader itu merupakan konsumen? Sementara satu sisi, pelaku usaha diakomodir atau diberikan payung hukum dan undang-undang perlindungan konsumen,” kata dia.

“ini kan kontradiktif, karena kalau memang demikian, aplikasi Binomo itu sah,” tambah dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/06/09411431/ekspresi-lesu-indra-kenz-dituntut-15-tahun-penjara-dan-harapan-hukuman

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke