Pelaku berinisial BD (26) merasa sakit hati lantaran gaji harian di salon yang dijanjikan korban kepada pelaku tak kunjung dibayar.
"Ada perselisihan di antara mereka, kemudian ada kata-kata yang tidak dapat diterima oleh pelaku," kata Gidion saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022) malam.
Karena merasa sakit hati, pelaku BD selanjutnya memukul korban sebanyak empat kali menggunakan batu cobek.
Setelah memukul korban hingga tewas, BD langsung mengambil ponsel dan uang tunai Rp 1 juta milik korban, lalu melarikan diri ke Sumatera Utara.
"Pada Rabu 5 Oktober, tim Opsnal menangkap pelaku di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Alai, Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, saat sedang berada di depan rumah keluarganya," ucap Gidion.
Akibat perbuatannya, BD terancam dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebagai informasi, korban NT ditemukan sudah membusuk di dalam toko Salon Tagina, Kampung Sukamantri RT 006/001, Desa Sukaraya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Senin (3/10/2022) lalu.
Penemuan jasad NT berawal dari aroma bau busuk yang berasal dari dalam salon. Mencium bau yang mencurigakan tersebut, warga kemudian melapor kepada polisi.
Saat polisi mengecek tempat kejadian perkara, korban sudah ditemukan tewas membusuk dengan posisi telentang di samping kasur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/10/06501871/motif-pembunuhan-waria-di-bekasi-pelaku-sakit-hati-gaji-tak-dibayar