JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan kasus pencemaran nama baik pengacara Farhat Abbas yang dilakukan oleh konten kreator Denies Chariesta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dugaan kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Farhat Abbas pada Senin (10/10/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 5150 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Iya kemarin itu laporannya. Saat ini sedang dipelajari oleh penyidik. Kasusnya ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Dalam laporannya, kata Zulpan, Farhat Abbas merasa dicemarkan nama baiknya oleh Denies Chariesta selaku terlapor lewat media sosial.
Hal tersebut karena pelapor diduga telah menyebarkan foto seorang perempuan yang kemudian dinarasikan sebagai kekasih pelapor.
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor kekasih ibu A," kata Zulpan.
Selain itu, lanjut Zulpan, terlapor juga diduga telah menghina partai politik Negeri Daulat Indonesia (Pandai) yang didirikan oleh Farhat Abbas.
"Terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," ungkapnya.
Menurut Zulpan, pelapor sudah sempat melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, karena tidak mendapat tanggapan Farhat Abbas akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata Zulpan.
Fahat menjerat terlapor dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3), dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/11/11512761/farhat-abbas-laporkan-denies-chariesta-karena-partai-pandai-diejek-dan