JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinsial BR (35), kembali ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di empat lokasi di Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku BR kami tangkap berawal adanya laporan dari empat orang warga masyarakat Tambora yang menjadi korban pencurian sepeda motor. Hanya dalam waktu dua minggu, pelaku ini melakukan empat tindak pidana curanmor," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa BR telah empat kali keluar masuk tahanan dalam kasus yang sama.
"Ternyata pelaku adalah residivis. Pelaku sebelumnya pernah empat kali ditangkap karena melakukan tindak pidana curanmor," ungkap Putra.
Putra menjelaskan, awal mula kejadian pada hari Jumat (1/10/2022), pukul 01.37 WIB, korban menyadari motor Yamaha V-XION 150 yang diparkir di rumah di Kwasan Tambora, sudah hilang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Namun, lantaran pelaku adalah residivis, hukuman pidana dapat ditambah.
“Kami Polsek Tambora mengimbau kepada masyarakat untuk menambah sistem keamanan di kendaraan masing-masing terutama pada jenis kendaraan yang sering menjadi target pelaku curanmor. Selain itu juga perlu adanya sistem keamanan lingkungan yang lebih baik untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.” pungkas Putra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/15/18144721/4-kali-masuk-penjara-residivis-tak-kapok-curi-motor-lagi-di-tambora