Salin Artikel

Sembunyikan Identitas, Tiga Begal Sopir Taksi Online di Cilincing Cari Korban Lewat Ponsel Orang Lain

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pembegal sopir taksi online di kawasan Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pakai modus berpura-pura menjadi penumpang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, pelaku mencari korban dengan memesan jasa taksi online menggunakan ponsel milik penjaga warung kopi berinisial E pada 4 Oktober 2022 malam

Pelaku sengaja meminjam ponsel milik E selaku saksi dengan maksud menyembunyikan identitasnya ketika beraksi.

"Tersangka menggunakan HP dari pemilik warung untuk menyembunyikan identitas mereka. Sehingga apabila nanti diketemukan mungkin mereka berpikiran tidak bisa diidentifikasi," ujar Panjiyoga di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Korban berinisial ADR (26) yang mendapatkan pesanan pun akhirnya menjemput para pelaku dan mengantar mereka ke kawasan Pergudangan Marunda.

Saat itu, pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang meminjam ponsel seorang pemilik warung, untuk memesan jasa korban selaku taksi online.

Setelah korban datang, ketiga pelaku berinisial AW, ME, dan MF pun langsung berangkat ke kawasan Pergudangan Marunda.

Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku ME dan MF yang duduk di bangku tengah memegang tangan dan mencekik korban dari belakang.

Sedangkan pelaku AW yang duduk di kursi depan, langsung menikam korban berkali-kali hingga tewas.

"Selanjutnya pelaku AW alias B mengambil alih kemudi dan membawa korban ke Banjir Kanal Timur dan membuangnya," ungkap Zulpan.

Jasad korban baru ditemukan pada 5 Oktober 2022 di perairan Teluk Jakarta, kawasan Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan sejumlah luka akibat senjata tajam. Petugas Subdit Gakkum Ditpolairud kemudian berkoordinasi dengan jajaran Subdit Jatanras untuk melakukan penyelidikan.

Kini, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 364 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/17/18131911/sembunyikan-identitas-tiga-begal-sopir-taksi-online-di-cilincing-cari

Terkini Lainnya

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke